CPNS 2019

Batas Akhir Pengumpulan Berkas Bagi Pendaftar Baru CPNS Palu & Donggala, Ini Penjelasan BKN

Batas akhir pengumpulan berkas bagi pendaftar baru di CPNS Palu dan Donggala, begini penjelasan BKN.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi CPNS 

Badan Kepegawaian Negara melalui laman Twitter resminya @BKNgoid menjelaskan jawaban dari pertanyaan warga net tersebut.

Follow Juga:

BKN meminta agar pelamar CPNS 2019 untuk menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Palu untuk mempertanyakan batas akhir pengumpulan berkas.

Menurut BKN, seharusnya terdapat sebuah solusi dari pertanyaan batas akhir tersebut.

Ramalan Zodiak Jumat 15 Februari 2019, Kemajuan Bagi Aries, Tak Ada Teman yang Menemani Cancer

Ahok Dikabarkan Telah Menikah dengan Puput, Adik Bungsu BTP: Maksud & Tujuannya Sebuah Tanda Tanya

Pakar Ekspresi Ungkap Fakta Perseteruan dengan Asisten Olga Syahputra, Mak Vera Coba Tutupi Sesuatu

Jokowi dan Prabowo Terkesan Saling Sindir Jelang Pilpres 2019, Pakar Gestur Beberkan Analisanya

"Hubungi BKD Pemko Palu ya. Mestinya ada solusi cantik. Semangat Kak Yayuk," tulis @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (14/2/2019).

Dalam cuitan sebelumnya, BKN juga menegaskan bagi pendaftar CPNS 2018 tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS Palu dan kawasan sekitarnya karena masih dalam satu periode yang sama.

BKN menuturkan, hanya pendaftar yang telah registrasi di kelima instansi yang bisa melanjutkan proses, ataupun pendaftar yang belum memilih instansi dan belum memiliki akun SSCN.

Besaran Gaji Apabila Kamu Jadi PNS

 info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.

Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.

Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved