Kabar Artis
Blak-blakan Akui Bingung Isi RUU Permusikan di Depan Melly Goeslaw, Hotman Paris: Enggak Masuk Akal!
Blak-blakan mengaku bingung dengan isi RUU Permusikan di Depan Melly Goeslaw, Hotman Paris bilang enggak masuk akal.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ilusi Insiroh
Follow Juga:
Salah satunya menyebutkan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.
Pengacara berusia 59 tahun itu menuturkan, pasal tersebut mengisyaratkan tiap orang yang mengonsumsi narkoba maka dia akan dicek, telah mendengarkan karya musik siapa.
"Dalam melakukan proses kreasi, tiap orang dilarang mendorong khalayak melecehkan agama, itu kan udah pasti tindak pidana. Membuat pornografi udah jelas ada UU. Memprovokasi pertentangan antar kelompok itu ujaran kebencian dan Ahmad Dhani telah diproses.
• Bawa Pulang Vanessa Angel ke Jakarta, Jane Shalimar: Tetiba Dia Janjian Sama Cowoknya
• Ahok Dikabarkan Telah Menikah dengan Puput, Adik Bungsu BTP: Maksud & Tujuannya Sebuah Tanda Tanya
• Zaskia Sungkar Tanggapi Poligami, Shireen Sungkar Sempat Emosi, Baim Wong Malah Penasaran
• Lihat Tingkah Sulung Shireen Sungkar, Zaskia Sungkar Berdoa Begini
Maka dengan ini tiap kita yang melakukan ini, dua orang bisa kena yakni satu pelakunya dan satu lagi dia yang habis dengarkan musik siapa. Ini kan enggak masuk diakal," tegas Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, bunyi pasal 5 tersebut seharusnya tak didebatkan yang berakhir pada pro dan kontra.
Pasalnya, bunyi dari pasal 5 itu tak masuk diakal.
Melly Goeslaw yang mendengar perkataan Hotman Paris itu menanggapinya.
"Memang, itu salah satu yang harus direvisi," ucap Melly Goeslaw.
Anang Hermansyah Gelar Pertemuan dengan PAPPRI
Polemik RUU Permusikan masih bergulir. Tak sedikit musisi menolaknya karena dianggap mengekang kreativitas.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, selaku penggagas menggelar pertemuan terkait RUU Permusikan bersama anggota
PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia).
Semula ia menggelar rapat pada Senin (11/2/2019) di gedung PAPPRI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB.
Namun berdasarkan keterangan staf PAPPRI, rapat dipindah ke Sekolah Tinggi Hukum Militer, Matraman, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan, Anang sudah menggelar rapat di lokasi tersebut sejak pukul 11.00 WIB. Bersama Anang, ada pula Rahayu Kertawiguna selaku Wakil Ketua Umum PAPPRI sekaligus produser musik Nagaswara.