Persija Jakarta

Misi Persija untuk Marko Simic: Gusti Randa Temui Konjen dan Garuda Hingga Simic Tidak Ditahan

Walau Marko Simic telah didampingi seorang pengacara asal Kroasia, Persija Jakarta tetap mengupayakan jalan lain

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Media Persija
Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, berduel di laga kualifikasi kedua Liga Champions Asia kontra Newcastle Jets, Selasa (12/2/2019). 

Terlebih, korban yang diduga dilecehkan oleh Marko Simic merupakan orang Indonesia dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Disamping itu dia juga akan coba mediasi dengan korban dan kebetulan orang Indonesia. Sampai detik ini kami tidak tahu siapa korban namanya siapa. Hanya dari profil dan obrolannya dia orang Indonesia," tegas Ferry.

2. TKP berada di Maskapai Indonenesia

Gusti Randa sendiri sedang memperjuangkan agar kasus Marko Simic bisa dibahas oleh hukum di Indonesia.

Sebab, dugaan pelecehan seksual Marko Simic terjadi di wilayah Indonesia dan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

"Pertama kami harus meletakkan persoalan di atas praduga tak bersalah. Kedua, kami harus masuk dalam koridor tata hukum internasional," kata Gusti Randa saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2019).

"Melihat dari locus delictinya, locus deliktinya Marko Simic ini meskipun bukan WNI, tetapi TKP-nya adalah di penerbangan Garuda Indonesia.

"Secara hukum Indonesia, maka di atas penerbangan Garuda Indonesia, di atas pelayaran yang berbendera Indonesia maka berlaku hukum atau yurisdiksi Indonesia," ujarnya menambahkan.

Gusti Randa melanjutkan bahwa dia belum mengetahui sejauh mana penanganan kasus Marko Simic di Australia.

Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif PSSI itu hanya mengatakan bahwa Marko Simic sudah menghadiri persidangan pertama pada 12 Februari 2019 dan akan melakukan sidang kembali pada 9 April 2019.

Paspor Marko Simic pun ditahan oleh Imigrasi Australia.

Mantan pemain Melaka United itu tidak boleh meninggalkan Australia sampai persidangan kedua selesai digelar.

"Oleh karena itu, berikan ruang pada kami selaku kuasa hukum dari Persija Jakarta untuk mengumpulkan beberapa bukti. Misalnya Marko Simic ini dari paspor, KITAS dan lain-lain," kata Gusti Randa.

"Lalu kami mencoba menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia dan Garuda Indonesia juga. Sehingga terang dulu perkaranya.

"Kalaupun ada persidangan, saya tau persis bahwa pengacara Indonesia tidak bisa bersidang di sana. Makanya kami hanya pendamping di sana," kata Gusti Randa menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved