Mafia Bola

Terancam Hukuman Penjara 2 Sampai 4 Tahun, Ini 5 Fakta Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 kuhp 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Abdul Majid
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono saat diwawancarai di Lapangan C, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019), karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua satgas antimafia bola Brigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 kuhp 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.

"Semua alat bukti yabg dihancurkan adalah data-data yang diperlukan satgas antimafia bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya menambahkan.

Langkah terkini yang dilakukan satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.

Satgas antimafia bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.

Ya sebelumnya satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada suadara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," tutur dia.

"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya.

Berikut fakta mengenai penetapan Joko Driyono sebagai tersangka sebagai tersangka yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Sebelum penetapan tersangka, dilakukan penggeledahan

Sebelum Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen miliknya.

Penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola tersebut, dilakukan pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Joko Driyono saat menyaksikan penggeledahan Satgas Antimafia Bola yang dilaksanakan di kediamannya di Apartemen Tamam Rasuna, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Joko Driyono saat menyaksikan penggeledahan Satgas Antimafia Bola yang dilaksanakan di kediamannya di Apartemen Tamam Rasuna, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (dok satgas antimafia bola)

Dikutip Tribunnews.com dari BolaSport.com, dalam penggeledahan tersebut tim Satgas Antimafia Bola berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari penggeledahan tersebut, turut disita barang berupa laptop, iPad, dan sembilan handphone.

Selain barang elektronik, Satgas Anti Mafia Bola juga menyita sejumlah uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel dokumen, dan satu buah tab.

Satgas Anti Mafia Bola juga turut menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.

2. Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak terkait kasus pengaturan skor

Polisi telah menetapkan status Joko Driyono sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan media.

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa, mengutip www.pssi.org.

Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.

Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.

Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.

“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa.

Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada.

“PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujar Gusti Randa.

3. Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan barang bukti kasus pengaturan skor

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut Argo Yuwono, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.

Setelah menetapkan Joko Driyono menjadi tersangka, tim Satgas Anti Mafia Bola bergegas cepat mencekalnya untuk berpergian ke luar negeri.

"Ya benar (sudah dicekal)," kata Argo Yuwono.

Surat pencekalan, kata Argo, sudah dikirim ke pihak Imigrasi pada Jumat (15/2/2019) kemarin.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.

4. Joko Driyono tidak melanggar statuta PSSI

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum PSSI pengganti Edy Rahmayadi.

Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.

Komite Eksekutif terdiri dari 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota.

"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana dan berdomisili di wilayah Indonesia," bunyi peraturan tersebut, dilansir Bolasport.com.

Jika dicermati, status tersangka yang menjerat Joko Driyono memang belum menjadi jaminan bahwa dirinya divonis bersalah.

Menurut Pasal 1 angka 14 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi, posisi Joko Driyono sebagai tersangka belum membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam perusakan barang bukti berupa dokumen.

Statuta PSSI hanya mengatur soal individu yang hendak atau sedang mencalonkan diri menjadi Komite Eksekutif.

Sementara untuk pengurus yang sudah menyandang jabatan, PSSI tidak membuat regulasi yang jelas.

5. Joko Driyono dan PSSI menyalahi aturan FIFA

Menilik peraturan yang ada di Statuta PSSI, Joko Driyono tak diharuskan mundur kendati statusnya kini menjadi tersangka.

Meski tak melanggar statuta PSSI, Joko Driyono menyalahi aturan The Federation Internationale de Football Association (FIFA).

Berdasarkan FIFA Disciplinary Code bagian sembilan yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi.

Ada peraturan yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

Berikut isi terjemahan peraturan tersebut dilansir Bolasport.com:

Article 68 tentang Kewajiban Lain

Asosiasi juga harus:

a) Secara aktif memeriksa umur pemain yang tertera pada kartu identitas untuk kompetisi yang memiliki batasan umur;

b) Memastikan tidak seorang pun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi sedang berada di bawah tuntutan atas tindakan tak pantas (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir. (Tribunnews.com/Superball.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved