Pemilu 2019
Bawaslu Tangerang Selatan Mengaku Pegang Bukti Dugaan Politik Uang Kampanye JARI'98
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, mengungkapkan pihaknya memiliki dua video dan bukti lainnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mendalami kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI'98) di area Tandon Ciater, Serpong, Tangsel, pada Minggu (17/2/2019) lalu.
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, mengungkapkan pihaknya memiliki dua video dan bukti lainnya.
"Rekaman utuh kami punya dari pengawas. Kita punya dua video terkait bagi-bagi uang di atas panggung itu kita sedang pelajari. Kita juga punya bukti-bukti lain kita belum bisa buka ke publik," ujar Acep di kantornya, Serpong, Tangsel.
Acep mengatakan pihaknya sedang menentukan posisi kasus. Namun ia menyenutkan kemungkinan pasal terkait pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Di pasal tersebut, JARI'98 diduga melakukan politik uang.
• DPC Gerindra Tangsel Laporkan JARI98 ke Bawaslu RI atas Dugaan Politik Uang
"Sanksinya ada di pasal 521, hukumannya paling berat dua tahun penjara, denda Rp 24 juta," ujarnya.
Selain temuan Bawaslu Tangsel, hari ini, Selasa (20/2/2019), DPC Gerindra Tangsel juga akan melaporkan JARI'98 ke Bawaslu RI.
Ketua DPC Gerindra Tangsel, Li Claudia Candra, menyebut bagi-bagi uang di acara tersebut merupakan pelanggaran.
"Acara tandon melanggar aturan karena money politik," jelas Claudia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tangkapan-layar-video-diduga-bagi-bagi-uang-oleh-relawan-pasangan-capres-cawapres-01-jokowi.jpg)