Transaksi Sabu, Cepi dan Tatang Diringkus Satuan Polsek Cikarang Selatan
Keduanya merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Adapun dari pengungkapan kasus ini, pokisi mengamankan barang bukti diantaranya delapan pake sabu masing-masing seberat, 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 dan dan 0,9 gram, dari tersangka Cepi.
Sedangkan dari tersangka Tatang, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram. Untuk satu kali transaksi, Cepi biasa memesan sabu ke Tatang seberat 1 gram dengan nilai Rp 1,4 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Halaman 2 dari 2