Transaksi Sabu, Cepi dan Tatang Diringkus Satuan Polsek Cikarang Selatan

Keduanya merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Adapun dari pengungkapan kasus ini, pokisi mengamankan barang bukti diantaranya delapan pake sabu masing-masing seberat, 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 dan dan 0,9 gram, dari tersangka Cepi.

Sedangkan dari tersangka Tatang, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram. Untuk satu kali transaksi, Cepi biasa memesan sabu ke Tatang seberat 1 gram dengan nilai Rp 1,4 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved