Berkas Lengkap, Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tepat dua bulan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat, artis Steve Emmanuel akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Proses pelimpahan Steve Emmanuel beserta barang buktinya itu setelah seluruh berkas perkara terkait kasus penyelundupan kokain yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).
Erick menjelaskan Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk Pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Tidak ada penambahan Pasal 127," kata Erick.
Diketahui, Steve Emmnauel ditangkap di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Dari tangan Steve, polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
• 5 Fakta Kasus Artis Steve Emmanuel: Tak Ada Rehabilitasi hingga Terancam Hukuman Mati
• Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Bawa Kokain dari Belanda, Ini Deretan Faktanya!
Kepada polisi, Steve mengaku kokain itu merupakan sisa dari total 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Saat di pesawat, barang haram tersebut disembunyikannya di tumpukan pakaian di dalam kopernya yang disimpan di bagasi pesawat.