Tribun Wiki

Sederet Hal yang Harus Diketahui Soal Tilang ETLE: Mekanisme Penilangan hingga Daerah yang Dipantau

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. 

Saat dioperasikan pertama kali, kamera ETLE ini memang difokuskan untuk menangkap gambar dan video pelanggaran marka jalan.

"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf dikutip dari Kompas.com, (1/11/2019).

FOLLOW:

3. Berlaku untuk motor dan motor

Penilangan oleh ETLE berlaku untuk kendaraan jenis mobil dan motor.

Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.

Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.

"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.

4. Dipantau 24 jam

CCTV ETLE akan mengawasi pelanggaran selama 24 jam.

Hal inilah yang menjadi salah satu keunggulan tilang ETLE.

Pada malam hari atau di saat tidak ada lagi petugas yang mengawasi, pelanggaran tetap dapat terekam.

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib.

5. Daerah yang dipantau ELTE

Dilansir dari Kompas.com, berikut lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved