Pilpres 2019

Polemik Kabar Percepatan Pemberian THR: Kubu Prabowo Nilai Jokowi Semakin Panik

Kabar percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) menjadi polemik. Kubu Prabowo menilai Joko Widodo panik.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) menjadi polemik.

Diketahui, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dengan begitu, THR akan cair pada Mei 2019.

Kabar tersebut memicu kritikan dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

Tim Prabowo Nilai Jokowi Semakin Panik

Juru Kampanye Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Nizar Zahro menilai cara-cara yang dilakukan calon presiden 01 Joko Widodo tidak bersih dalam meraih dukungan dari PNS/TNI/Polri.

"Dipercepatnya pencairan THR menjadi sebelum Pemilu 17 April 2019, menunjukkan Capres 01 semakin panik," kata Nizar melalui pesan singkar, Minggu (24/2/2019).

Menurut Nizar, klaim keberhasilan pembangunan yang ditonjolkan pemerintah menjadi tidak signifikan.

Anggota Komisi X DPR itu menilai elektabilitas Jokowi semakin menurun karena seringnya pencairan dana tunai.

Anggota DPR Mohammad Nizar Zahro
Anggota DPR Mohammad Nizar Zahro (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Dengan makin seringnya pencairan dana2 tunai, membuktikkan bahwa sesungguhnya elektabilitas Capres 01 makin hari makin menurun drastis," kata Nizar.

"Dengan derasnya aliran bantuan tunai, termasuk mempercepat pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS/TNI/Polri makin meneguhkan kami untuk terus memperkuat konsolidasi di basis-basis rakyat," tambahnya.

Nizar menegaskan rakyat sudah cerdas sehingga tidak dapat disuap dengan dana recehan yang tak bisa mengubah nasib.

"Rakyat ingin pemimpin baru. Yakni Pemimpin yg mampu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Kemakmuran yang tercipta karena adanya perbaikan ekonomi. Bukan asupan bantuan tunai yang akan habis dalam tempo singkat," jelasnya.

Nizar meyakini dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandiaga Uno semakin membesar.

"Tekad rakyat sudah bulat yakni secepatnya ganti presiden," katanya.

Respon Jokowi Soal THR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berpidato di acara pembagian sertifikat tanah wakaf di masjid Bani Umar, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (22/2/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berpidato di acara pembagian sertifikat tanah wakaf di masjid Bani Umar, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (22/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan terlalu jauh mengomentari terkait percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil.

Jokowi menilai, tunjangan hari raya (THR) akan diberikan pada masa mendekati Idul Fitri, bukan jauh sebelum hari raya.

"Kalau namanya THR itu apa si? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya," ujar Jokowi seusai penyerahan kartu Program Keluarga Harapan di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019).

Jokowi enggan menanggapi tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak, yang menilai percepatan perampungan aturan THR dan gaji ke-13, sebagai langkah politis dalam meraup suara pada Pilpres 2019.

"Tanyakan Kemenkeu, kalau namanya THR ya mendekati hari raya," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Diketahui, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dengan begitu, THR akan cair pada Mei 2019.

Diketahui, cuti bersama Lebaran 2019 terjadwalkan 3-4 Juni. Sedangkan pilpres akan berlangsung pada 17 April 2019.

Jubir Prabowo, Andre Rosiade
Jubir Prabowo, Andre Rosiade (YouTube/Kompas TV)

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS yang pengumuman aturannya dipercepat sebelum Pilpres 2019.

BPN menilai Presiden Joko Widodo sengaja mengebut pengumuman itu demi meraup suara di pilpres.

"Pemerintah saya rasa ingin mengambil hati sebelum pemilu. Makanya ini diumumkan dan PP (peraturan pemerintah) dikebut sebelum pemilu. Ini ya, strategi pemenangan. Namanya juga orang usaha karena sudah panik ingin menang," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Tanggapan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan surat terkait Percepatan Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.

PP tersebut ditargetkan rampung sebelum Pilpres, sehingga pencairan dana THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bisa dilakukan pada Mei 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menjelaskan, percepatan penyusunan PP terkait THR itu untuk mengejar masa libur Idup Fitri yang jatuh di awal Juni 2019.

"Dengan melihat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai dari tanggal 1 s.d. 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," kata Frans dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan begitu, lanjutnya, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

Tagar Prabowo Hina Kemenkeu Trending di Twitter, Kubu Jokowi-Maruf: Jangan Cekoki Rakyat Kebencian

FBR Jakarta Utara Dukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Jokowi Belanja Ayam, Ikan Gabus Hingga Kedondong Sebelum Bagikan Sertifikat Tanah di Pasar Minggu

Air Matanya Hampir Jatuh, Prabowo Terharu Diberi Celengan oleh Siswi Kelas 3 SD Ini

#RakyatInginPrabowoPresiden Trending di Twitter, Ini Profil dan Daftar Perusahaan Prabowo Subianto

"Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden," kata dia.

Nufransa juga memastikan kebijakan pemberian THR PNS sudah dilaksanakan secara rutin sejak 2016.

"Kebijakan pemberian THR telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2016, surat tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP dimaksud," pungkasnya. (TribunJakarta.com/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved