Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Narkoba
Presenter Reza Bukan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Presenter Reza Bukan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kukuh Subiakto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza Bukan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," ujar Kukuh saat membacakan vonis terhadap Reza Bukan, Rabu (27/2/2019).
Selain kurungan 4,5 tahun penjara, presenter pemilik nama asli Deron Eka itu juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Kukuh.
Vonis terhadap Reza Bukan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Reza Bukan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza yakni satu paket sabu seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram
• Tengah Jalani Sidang Dugaan Kasus Narkotika, Reza Bukan Dapat Gugatan Cerai dari Istrinya
• Reza Bukan Akan Didampingi Kuasa Hukum Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Meski hasil tes urine Reza negatif narkoba, namun polisi tetap melakukan penahanan karena kasus kepemilikan narkoba.
Reza Bukaan disangkakan melanggar Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
