Polemik Ratna Sarumpaet
Fakta Ratna Sarumpaet: Didakwa Buat Onar, Selfie Foto Lebam, Menangis dan Ajukan Tahanan Kota
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Ratna Sarumpaet didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiaan dirinya.
Secara lantang, Ratna Sarumpaet mengakui bersalah. Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku siap dipenjara.
Bagaimana kisahnya? simak rangkuman TribunJakarta:
1. Ratna didakwa bikin onar
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.
Menurut Jaksa, Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Menurut jaksa, rangkaian kebohongan Ratna disebarkan via Whatsapp termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Foto tersebut dikirim ke Ahmad Rubani, Sahrudin, Rocky Gerung dan Said Iqbal. Kepada Rubani, Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli.
Puncaknya, Prabowo Subianto menggelar konferens pers pada 2 Oktober 2018 terkait penganiayaan Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Foto lebam diambil dengan cara Selfie
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengambil foto yang menunjukkan wajah lebam dan bengkaknya akibat tindakan medis saat berada di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana mengadili Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di rumah sakit tersebut pada 21 September 2018. Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna.