Rampas Motor dan Lukai Korban yang Sedang Berteduh Hingga Tewas, 3 Begal di Bekasi Diringkus
"Korban lagi neduh, langsung tiga pelaku datang dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit," ungkap Rahamt.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Adapun penadah YM merupakan pelaku penadahan barang curian ponsel hasil kejahatan yang dilakukan pelaku begal terhadap korban Ricky. Ia mengaku tidak mengetahui kalau ponsel yang ia beli merupakan barang hasil tindak kejahatan.
• Video Halte SMK Karya Teladan Dirobohkan Petugas Damkar Karena Bisa Celakai Pejalan Kaki
• Penyerang Asing Persija Jakarta Ternyata Punya Tujuan Lain Saat Tampil di Piala Presiden 2019
• Diguyur Hujan, Culinary Night Rayakan HUT ke-26 Kota Tangerang Berlangsung Meriah
"Ponsel hasil rampasan di jual ke saudara YM Rp 9000 ribu, uang hasil menjual ponsel itu kemudian dibagi-bagi ketiga pelaku (DN, YR, FR) masing-masing Rp 300 ribu," jelas dia.
Rahmat menambahkan, barang bukti yang disita polisi dari hasil kejahatan ini di antaranya dua unit ponsel merk Xiaomi milik korban, serta dua dua dus ponsel, untuk barang bukti celurit polisi belum dapat menemukan lantaran dibuang pelaku usai melukai korban.
Akibat perbuatannya, pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.