TGB Akhirnya Ungkap Makna Kafir Menurut Ulama, Ini Penjelasannya

TGB Muhammad Zainul Majdi akhirnya memberikan penjelasan tentang makna kata kafir dalam ajaran Islam.

Editor: Erlina Fury Santika
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi yang bergelar Tuan Guru Bajang. 

“Saya sendiri tidak ikut sidangnya kan, karena terus mutar,” katanya.

Namun sebagai Mustayar PBNU, Ma’aruf Amin berharap jika ulama telah sepakat untuk tidak menggunakan istilah kafir bagi non muslim di Indonesia, berarti hal itu memang diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa.

“Kalau itu sudah disepakati ulama berarti ada hal yang diperlukan pada saat tertentu untuk menjaga keutuhan bangsa, istilah-istilah yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan itu untuk dihindari,” jelas Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj menyebutkan beberapa hasil Bahtsul Masail yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi warga Nahdliyin. Pertama, perihal istilah kafir.

Kiai Said mengatakan, berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa.

Sebab itu, tak ada istilah kafir bagi warga negara non-Muslim.

Dan sebab itu pula, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.

“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar.

Tapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non-Muslim.

Ada tiga suku non-Muslim di sana, tapi tak disebut kafir,” katanya dalam kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat, 1 Maret 2019.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tuan Guru Bajang Akhirnya Jelaskan Makna Kafir Menurut Ulama, Beri Contoh di Kota Suci Mekkah

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved