Usaha Ternak Ayam Mampu Hasilkan Untung, Supardi Berupaya Agar Tidak Ditutup Sudin KPKP

Supardi meminta keadilan agar rumah tinggal yang dijadikan kandang ayam di sekitar wilayah Pejaten Timur juga ditertibkan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana rumah tinggal yang dijadikan kandang ayam pada Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Usaha ternak ayam Bangkok yang telah dirintis oleh Supardi nyaris gulung tikar apabila tidak adanya mediasi dari pihak kelurahan dengannya.

Pasalnya, usaha ternak ayam Bangkok yang digunakan buat sabung itu hendak ditertibkan oleh Lurah Pejaten Timur, Agus Letahiit saat melakukan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) beberapa waktu silam.

Menurut Agus, ayam-ayam Bangkok yang berada di dalam rumah tinggal itu bisa mengakibatkan flu burung.

Akan tetapi, Supardi menampik anggapan itu lantaran dirinya rutin melakukan vaksinasi kepada ayam-ayam peliharaannya.

Saat pihak Kelurahan Pejaten Timur maupun Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan menemui Supardi, ia mengaku pasrah apabila ditertibkan.

Namun, Supardi meminta keadilan agar rumah tinggal yang dijadikan kandang ayam di sekitar wilayah Pejaten Timur juga ditertibkan.

Pihak kelurahan pun melakukan alternatif lain agar ayam bangkok milik Supardi bisa tetap berjalan.

"Kalau mau dibasmi usaha saya ini, kapan saja saya siap. Tapi saya minta keadilan. Jangan saya sendiri. Di sini banyak yang seperti saya," bebernya kepada TribunJakarta.com pada Senin (4/3/2019) di lokasi.

Supardi yang bekerja sehari-hari sebagai tukang sayur itu mengaku ternak sabung ayam merupakan usaha yang menguntungkan.

"Semua ayam yang saya ternakkan itu buat ngadu, disabung. Ada sekira 25 ekor. Ini lalu Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta rupiah. Untung," paparnya.

Setiap ayam berusia 10 bulan, Supardi acapkali menuai cuan lantaran pasti ayam Bangkoknya laris terjual.

Banyak Lubang Galian di Jalan Margonda Depok, Warga Protes dengan Tanam Pohon Pisang

Pihak Sudin KPKP Jakarta Selatan akhirnya mengizinkan Supardi mengelola usaha ayamnya namun harus menjalani sertifikasi kesehatan unggas.

"Kalau unggas hias seperti ayam Bangkok ini ibaratnya tidak melanggar perda bisa saja ke lingkungan. Tapi sertifikat unggas itu harus diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Dan setahun sekali harus disemprot disinfektan," katanya.

Berkaca dari penemuan adanya rumah tinggal dijadikan kandang ayam, Sekretaris Lurah Pejaten Timur, Meilita akan menyisir titik-titik serupa agar meyakinkan pemilik usaha memiliki sertifikasi kesehatan unggas.

"Ke depannya kita akan melakukan hal yang sama dengan memberikan sertifikasi dibantu dengan Sudin KPKP ke pemilik-pemilik unggas serupa. Pelan-pelan kita sisir. Yang penting lingkungannya sehat," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved