VIDEO Anak Guru Ngaji Rudapaksa Murid Ayahnya Akibat Nonton Video Porno
AZ (17) tidak bisa menahan nafsu selepas menonton video porno di telepon seluler. Ia pun mengincar murid mengaji ayahnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - AZ (17) tidak bisa menahan nafsu selepas menonton video porno di telepon seluler.
Melihat gadis di bawah umur murid mengaji ayahnya, AZ langsung menyusun rencana.
AZ sudah bersiap tidak mengenakan celana dalam, menunggu HNF (10).
Saat itu sekira pukul 07.00 WIB, Minggu (13/1/2019), HNF ikut mengaji subuh dari pukul 05.00 WIB, di bilangan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sekitar pukul 07.00 WIB pulang ke rumah, di jalan pulang korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kontrakan kosong," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
HNF pun masuk ke kontrakan kosong tersebut. Di dalam, AZ melancarkan nafsu setelah terpengaruh video porno itu.
"Kemudian korban masuk yang kemudian terlapor melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban dengan setelah selesai perbuatan pidana susila tersebut terjadi, tersangka menyuruh korban untuk pulang," ujarnya.
Meski korban takut dan tidak bilang kepada orang tuanya, namun bercak darah di celana dalamnya menimbulkan tanya.
Setelah dijelaskan anaknya, sang ayah melaporkan ke polisi.
"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten susila di HP milik temannya," jelasnya.
• Berkenalan Lewat Facebook, Gadis ABG Dibawa Kabur dan Jadi Korban Rudapaksa Pekerja Serabutan
• Anaknya Dirudapaksa di Kuburan, Sang Ayah Sisir Lokasi Kejadian Cari Barang Bukti
Pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk memeriksa kejiwaan korban maupun pelaku.
"Berkoordinasi dengan Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk pendampingan baik korban maupun pelaku," ujarnya.
AZ disangkakan pasal pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun penjara.