Mantan Kades Bunuh Kekasih Gelapnya yang Berumur Paruh Baya, Mayat Dibuang di Kebun Jagung
Pelakunya adalah seorang duda mantan Kepala Desa Sukolilo, Kabupaten Lamongan Agus Vilthon (38) periode 2007-2013.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK- Polres Gresik berhasil mengungkap pembunuh Ida Nurhayati (58).
Ida adalah warga Ledok Macanan, Desa Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Sleman, DIY Yogyakarta yang dibuang di kebun jagung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik
Simak kisah selengkapnya berdasarkan rangkuman TribunJakarta:
Luka di Kepala
Sebelumnya, penemuan mayat perempuan berusia 58 tahun itu membuat geger warga.
Apalagi, di kepala perempuan tersebut terlihat ada luka dan bercak darah. Selain itu, wajahnya pun tampak lebam.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan penyebab pasti tewasnya wanita yang ditemukan warga tersebut.
Tim Inafis Polres Gresik juga telah melakukan pemeriksaan di kamar mayat RSUD Ibnu Sina.
"Untuk mengungkap identitasnya, kami sudah mengambil sidik jari korban," terangnya.
Sekadar informasi, korban ditemukan warga di area perkebunan tebu di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga yang ramai melihat dari tepi jalan turut melaporkan ke Polsek Dukun, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu korban dibawa menuju RSUD Ibnu Sina.

Diduga Korban Perampokan
Agus Santoso (65), warga Ledok Macanan, Desa Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Sleman, DIY Yogyakarta, suami dari Ida Nurhayati alias Fransiska (58), mendatangi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, Jumat (22/2/2019).
Kedatangan tersebut untuk mengambil jenazah istrinya yang ditemukan tewas di kebun jagung kebun jagung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Agus mendapatkan informasi dari kepolisian sekitar Kamis (21/2/2019), pukul 22.00 WIB.
Kemudian berangkat dari Yogyakarta Jumat (22/2/2019) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Sampai di Polsek Dukun pukul 07.00 WIB.
Diduga, istrinya itu menjadi korban perampokan.
"Kemudian dimintai keterangan dan ke lokasi jenazah istri saya ditemukan di kebun jagung," kata Agus di ruang jenazah RSUD Ibnu Sian Kabupaten Gresik.
Sampai saat ini, Agus dan keluarga masih menunggu pemulangan jenazah.
"Ini menunggu dokter pemeriksaan jenazah. Kalau selesai langsung saya bawa pulang," kata Agus.

Buru Lewat CCTV
Sebelumnya, Polres Gresik masih kesulitan mencari komplotan pelaku pembuang jenazah di kebun jagung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Polres Gresik sedang memburu jejak pelaku melalui kamera tersembunyi alias CCTV.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tim Satreskrim Polres Gresik masih bekerja.
Baik berkoordinasi dengan jajaran Polres Sleman DI Yogyakarta sebagai tempat tinggal almarhum Ida Nurhayati (58), warga Ledok Macanan, Desa Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Sleman.
"Anggota masih bekerja," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro melalui pesan singkat ponselnya, Senin (25/2/2019).
Untuk melacak pelaku, Polres Gresik memanfaatkan kamera CCTV untuk mencari keberadaan pelaku pembuang jenazah.
"Kita juga lihat kamera CCTV untuk melihat keberadaan pelaku pembuang jenazah ke Gresik," katanya.
Diketahui, almarhum Ida Nurhayati, warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, geger akibat temuan mayat yang tergeletak di kebun jagung tepi jalan Jumat (23/2/2019).
Ternyata mayat tersebut adalah warga Sleman, Yogyakarta.
Pelakunya mantan Kades
Teka teki siapa pelaku pembunuh mayat wanita yang ditemukan di Kebun Jagung, Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik akhirnya terkuak.
Pelakunya adalah seorang duda mantan Kepala Desa Sukolilo, Kabupaten Lamongan Agus Vilthon (38) periode 2007-2013.
Korban bernama Ida Nurhayati (58) yang tak lain adalah kekasih gelapnya. Setelah divisum ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala bagian atas dan pendarahan.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku berkenalan melalui Facebook pada tahun 2013. Pada tahun 2016 keduanya beberapa kali bertemu di salon maupun tempat karaoke.
"Hubungan sudah lama, Januari hingga Februari dan sering ketemu seminggu dua kali," ujarnya.
Rabu (20/2/2019) malam keduanya pergi menggunakan mobil milik korban Toyota Sienta AB 1524 GF, seusai pelaku menjemput korban di yayasan kanker Sleman. Saat di jalan keduanya terlibat pertengkaran hingga cekcok di dalam mobil.
Agus yang naik pitam, langsung memukul wajah dan kepala korban sebanyak empat kali, tak sampai di situ, dia juga mencekik leher sampai 2 menit sampai Ida tidak bernyawa di depan toko wilayah Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Setelah itu, pelaku membawa jasad korban menuju Jawa Timur. Agus membawa korban berputar-putar di Lamongan.
Pada Kamis (21/2/2019) pukul 01.00 WIB, pelaku hendak membuang jasad korban di jembatan Karangwilangun pembatasan Dukun tetapi tidak jadi.
Agus langsung melanjutkan perjalananannya menuju kebun jagung yang berada di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Di tepi jalan, pelaku mengeluarkan jasad korban dari dalam mobil dan mendorong ke kebun jagung.
"Langsung melarikan diri membawa mobil korban ke kosnya di wilayah Made, Lamongan selama empat hari," katanya.
Senin (25/2/2019), pelaku menuju tempat plat nomor dan mengganti plat nomor AB 1524 GF menjadi N 1430 KR lalu diparkir di dalam RS Soegiri Lamongan untuk menghilangkan jejak.
• Tolak Diajak Nikah Lari, Foto Bidan Tak Senonoh Disebarkan Pacar, Polisi Bentuk Tim
• Viral Foto Telanjang Siswi SMP dan SMA Bojonegoro Disebarkan Sopir: Berakhir Karena Sikap Korban
• Melarikan Diri Seminggu Karena Dilarang, Pasangan Bocah Ini Akhirnya Dinikahkan, Ini Kata Camat
Pada hari Rabu (27/2/2019), pelaku langsung kembali ke kosnya di Dusun Sendowo, Desa Sidodai, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggunakan bis.
Tim Black Panther Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Sleman dan Polda Yogyakarta untuk menangkap pelaku.
"Sabtu (2/3/2019), kita amankan pelaku di dalam kos di daerah Sendowo, Sleman, dengan barang bukti hp milik korban," terangnya.
Disinggung mengenai motif pembunuhan, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengatakan masih melakukan pendalaman dengan Cyber Crime Polda Jatim.
"Masih kita dalami," singkatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara. (Surya)