Murni Pengeroyokan, Gerombolan yang Tewaskan Pria di Cilincing Incar Korbannya Secara Membabi Buta
Gerombolan tersebut diketahui sudah sering terlibat dalam aksi pengeroyokan namun baru sekali ini memakan korban tewas.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Dari sembilan pelaku, empat orang diketahui sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Mereka yang sudah dewasa adalah Miftah Fauzan (25), Darwis Abdul Salam (23), Ahmad Sofyan (22), dan Krisna Mukyanto (18).
Sementara itu, lima yang masih di bawah umur ialah SAW (16), MF (16), TH (15), IR (15), serta RM (15).
Mereka ditangkap beserta barang bukti dua bilah celurit, batu, dan bambu yang mereka gunakan untuk menganiaya korban.
"Peran masing-masing ada yang sebagai aktor intelektualnya atau yang menyuruh melakukannya, ada yang sebagai pelaku, ada yang pelaku awal melempar batu, ada yang menggunakan bambu, dan ada juga yang menggunakan celurit," kata Budhi.
MF alias Jantuk alias Makati adalah aktor intelektual atau otak dibalik aksi pengeroyokan yang terjadi kemarin lusa.
Kemudian, DAS alias Awis berperan sebagai pelaku yang melempar bambu ke arah korban.
• Dikecam Timses 01, Penjelasan Arief Puoyono Salahkan Jokowi Soal Andi Arief Tertangkap Pakai Narkoba
Kemudian AS alias Acun, SAW, IR, dan MF adalah orang yang melempari batu kepada korban.
"Kemudian KN yang membawa celurit saat tawuran. Kemudian celurit itu awalnya dibawa oleh KN kemudian diserahkan kepada TH dan oleh TH digunakan untuk membacok punggung korban," kata Budhi.
Adapun tersangka yang sudah dewasa dikenai pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) yang menyebabkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Penanganan di bawah umur hukum acaranya undang-undang perlindungan anak," kata Budhi.