Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Pelanggannya Sopir Truk

Muhammad Soleh (40) ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang terkait peredaran narkotika jenis pil inex dan sabu-sabu, Selasa (5/3/2019).

SURYA.CO.ID/ERWIN WICAKSONO
KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi (baju kemeja putih) menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu dan pil inex, di Polres Malang, Selasa (5/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Muhammad Soleh (40) ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang terkait peredaran narkotika jenis pil inex dan sabu-sabu, Selasa (5/3/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso itu.

Yakni, 290 butir pil inex berwarna hijau, 105 butir pil inex berwarna merah, satu paket alat penghisap sabu, satu timbangan elektrik dan dua poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 36 gram.

Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, menjelaskan saksi bisu penangkapan tersangka yakni di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Asri, Desa Banjararum, Singosari.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat sekitar. Masyarakat yang curiga menduga Soleh adalah warga pendatang dan terlibat peredaran Narkoba.

Kecurigaan warga semakin kuat karena, warga kerap mendapati rumah Soleh seringkali didatangi oleh orang tak dikenal.

Mendengar informasi itu, anggota Satreskoba Polres Malang langsung mendatangi lokasi, dan melakukan pengawasan hampir sepekan lamanya.

Setelah dirasa bukti yang didapat begitu kuat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Terkaget-kaget dengan kedatangan petugas, Soleh sempat mengelak dan membuat alibi palsu ketika ditanya soal tuduhan kepemilikan Narkoba.

"Saat melakukan penggerebekan, semua barang bukti itu kami temukan di dalam kamarnya. Saat tersangka kami tangkap, Soleh baru saja melayani seorang pembeli," terang Supriyadi ketika dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (5/3/2019).

Alhasil, karena tak bisa mengelak atas penemuan barang bukit, Soleh pun menyerah ditangan para petugas. Kemudian pria yang berprofesi sebagai petani itu, digiring ke Polres Malang untuk diproses lebih lanjut.

Jual Narkoba Ketimbang Jadi Wanita Tuna Susila, Janda 23 Tahun Ini Mengaku Terpaksa Edarkan Sabu

Andi Arief Tertangkap Narkoba: Dijenguk Sang Kakak Hingga AHY Ingat Keberanian Bersuara Lantang

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam menjalani hukumannya 15 tahun kurungan penjara," jelas Suryadi.

Di sisi lain, sang tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu wilayah di Madura.

Soleh kerap meminta kiriman hingga 4 kali dalam sebulan. Soleh memesan pesanan ke penjual melalui telepon genggamnya.

Skema Soleh mendapatkan narkotika tersebut adalah dengan sistem ranjau. Wilayah Kebonagung Kota Pasuruan menjadi favorit soleh mendapatkan narkotika tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved