Sita 48.201 Butir Pil Ekstasi dari Medan, BNN Turut Amankan Oknum TNI AD

Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko pihaknya turut mengamankan oknum TNI Angkatan Darat terkait peredaran 48.201 butir pil ekstasi.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Pres Rilis pengungkapan peredaran 48.201 butir pil ekstasi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko pihaknya turut mengamankan oknum TNI Angkatan Darat terkait peredaran 48.201 butir pil ekstasi.

Heru Winarko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama pihaknya dengan Kodam Bukit Barisan Sumatera Utara. Ekstasi tersebut dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

"BNN tangkap termasuk oknum Angkatan Darat terlibat ekstasi. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan 6 orang tersangka  salah satunya adalah oknum Angkatan Darat," kata Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/4/2018).

Ke enam tersangka tersebut berinisial SF, HN, HR, DD, Serda SM dan AD.

BNN lebih dulu mengamankan tersangka SF, HN, dan HR di depan Rumah Dinas Bupati Lubuk Linggau, Jalan Jendral Ahmad Yani Lintas Sumatera, Sumatera Selatan.

BNN mendapatkan 19.100 butir pil ekstasi yang terbagi dalam empat kantung.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang di dapat BNN bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Medan melalui jalan darat.

Setelah melakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial DD di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat penangkapan DD masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah SM.

Pasangan Remaja di Aceh Digerebek Saat Mesum Massal di Gedung Kosong: 3 Ditangkap 1 Lolos

Usamah Hisyam, Sosok Andalan Jokowi Rebut Suara di Banten, dan Ijtihad Politik Ulama Khos

Kenali 80 Jenis Penyakit Autoimun, Penyakit Menyebabkan Ibunda Mikha Tambayong Meninggal

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan dan kembali menemukan 6 bungkus ekstasi sebanyak 29.101 butir yang di tanam di peternakan sapi milik warga.

Sedangkan SM sendiri yang juga merupakan oknum TNI AD diamankan di Jalan Raya Lintas Sumatera, Deli Serdang.

Pada Rabu (20/2/2019), tim gabungan masih terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD yang sempat melarikan diri.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved