Aktivis Robertus Robet Ditangkap, Gus Nadir dan Yunarto Wijaya Minta Polisi Tak Baperan dan Lebay
Sejumlah intelektual mengkritik polisi menangkap aktivis Robertus Robet karena menyampaikan pendapat. Nadirsyah Hosen dan Yunarto Wijaya, misalnya.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Rr Dewi Kartika H
Dan dalam banyak hal saya justru memuji dan memberikan apresiasi, upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lainnya.
Demikianlah penjelasan saya semoga dengan penjelasan saya ini.
Semoga saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi.
Namun demikian, apabila ada yang menanggap itu adalah menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf," kata Robertus Robert dalam klarifikasinya.
Dalam keterangan persnya, Ketua Kontras Yati Andriani menilai polisi tak memiliki dasar hukum untuk menangkap Robertus Robet.
Robertus Robet ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penangkapan Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum serta demokrasi," ujar Yati salah satu tim Advokasi Kebebasan Berekspresi.
Ia menjelaskan, aksi Kamisan menyoroti rencana pemerintah menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.
Rencana ini bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara.
Hal itu diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," imbuh dia.
Rencana penempatan TNI di kementerian-kementerian sipil juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.
"Memasukkan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI," imbuh dia.
Yati memastikan Robertus Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI.
Malah, dalam refleksinya Robertus Robet sangat mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.
"Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," imbuh Yati.