Seleksi Administrasi PPPK/P3K Kemenag 2019 Resmi Dimulai, Simak Jadwal Pengiriman Berkas!

Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hari ini.

Editor: Kurniawati Hasjanah
serambiummah.com/net
Kementerian Agama RI 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hari ini, Jumat (8/3/2019). 

Sebelumnya, seleksi administrasi PPPK Kemenag ditunda dengan alasan Kemenang membutuhkan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pasalnya, tenaga honorer eks K2 guru dan dosen di Kemenag tersebar di seluruh provinsi.

Informasi dimulainya seleksi administrasi PPPK/P3K itu disampaikan Kemenag di laman resminya, Kemenag.go.id, Kamis (7/3/2019). 

Mengutip laman Kemenag itu, tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahap I agar segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.

“Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

“Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,” lanjutnya.

Selengkapnya, sila klik: https://kemenag.go.id/home/artikel/43200/seleksi-administrasi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-untuk-guru-dan-dosen-kementerian-agama-tahun-2019

Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I dibuka pada pertengahan Februari 2019.

Seleksi ini diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. 

Menurut M Nur Kholis Setiawan, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen.

Mereka adalah eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.

"Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN."

"Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian," jelasnya. 

“Seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019 Agar Lolos Tahap Berikutnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.

- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

 Ada 3 Sub Tes di Seleksi Kompetensi P3K 2019, BKN Umumkan Sistem Penilaian Ujian

 NIK KTP Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain Saat Registrasi PPPK (P3K) 2019? Berikut Saran BKN

 Kemenko Perekonomian RI Buka Lowongan Kerja Tenaga Pendukung, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

 Lowongan Kerja Bank BTN untuk Lulusan S1, Dibuka Sampai 28 Februari 2019

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. 

Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1.

Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.

Follow Juga:

BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:

1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan

2. Sub kompetensi teknis minimal 42.

BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.

Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

 Daftar Zodiak Paling Selektif, Mereka Sangat Berhati-hati dengan Pilihannya, Cek Punyamu!

 Raffi Ahmad & Irwansyah Ngakak Cerita Kebiasaan Sebelum Tidur, Zaskia Sungkar Protes Tegaskan Ini

 Tanggapi Intimidasi Terhadap Wartawan di Acara Munajat 212, Fahri Hamzah: Kita Harus Investigasi

 Syahrini dan Reino Barack Diisukan Menikah, Kesaksian Krisdayanti, Luna Maya Sampai Tersenyum

Berikut cuitan @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Sabtu (23/2/2019):

"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.

Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.

Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.

(Tribunnews.com/Daryono/TribunJakarta)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved