Ini Peran Perempuan Kasus Pembunuhan Pria dalam Karung di Bekasi
"Pintu dibukakan, kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar, langsung mencari Wati dengan tujuan mengambil bayinya," katanya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Perempuan bernama Wati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pria yang ditemukan terbungkus karung di Kali Cibening, Kampung Caman Raya Baru, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Meski bukan pelaku pembunuhan langsung, Wati ditetapkan tersangka lantaran, ia ikut menyembunyikan aksi pembunuhan yang dilakukan Daeng terhadap korban bernama Eljon Manik.
Hal itu diketahui saat rekonstruksi kejadian di rumah kontrakan dekat gudang arang, Jalan Caman Raya Utara, Bekasi, Selasa, (12/3/2019).
Kasus pembunuhan ini dipicu lantaran cinta segitiga antara pelaku Daeng, Wati dan korban bernama Eljon Manik.
Korban pada Sabtu, 2 Maret 2019 pagi datang ke kontrakan pelaku.
Maksud dan tujuannya sesuai adegan yang dilakukan pada saat rekonstruksi yakni, ingin mengambil anak laki-laki yang baru dilahirkan Wati.
• Pelaku Sempat Bakar Identitas Korban Sebelum Mayatnya dibuang ke Kali Cibening Bekasi
"Pintu dibukakan, kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar, langsung mencari Wati dengan tujuan mengambil bayinya sambil mengatakan 'mana anak yang sama wati?," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco, di Bekasi.
Tersangka secara paksa merebut anak bayi laki-laki, lalu menggendongnya dan berniat kabur. Namun, tersangka Daeng berhasil memghadang dan terjadi cekcok antara keduanya.
Saat korban sedang marah, Daeng memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak satu kali ke arah muka sebelah kiri dengan posisi korban yang jatuh dengan bayinya.
"Wati langsung mengambil bayi tersebut," kata Herman dalam rekonstruksi.
• Mayat dalam Karung di Bekasi, Pelaku Gunakan Karung Beras Setelah Pukul Korban Pakai Tabung Gas 3 Kg
Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku Daeng lanjut memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak enam kali pada bagian kepala. Korban yang sudah tidak berdaya lalu diinjak pada bagian dada oleh pelaku Daeng sebanyak empat kali.
Setelah sudah dipastikan tewas, jasad korban lalu diseret ke dapur. Saat itu, Wati keluar dari dalam kamar dan mengambil dompet, dua charger, dua unit handpone, dua unit powerbank.
"Wati kembali membawa barang-barang tersebut kedalam kamar," ungkap Herman Edco.
Tersangka Daeng lalu keluar untuk mencari tali dan karung di gudang arang. Selanjutnya, jasad korban diikat pada bagian kaki dan kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas beras.
"Daeng mengangkat tubuh korban ke gudang arang yang kosong lalu ditutupi lemari yang sudah rusak," tutur Herman dalam rekonstruksi.
Setelah itu, pelaku Daeng pamit kepada tersangka Wati untuk pergi mengojek pukul 20.00 WIB. Jasad korban dibiarkan begitu saja hingga pukul 02.00, Minggu (3/3/2019), tersangka kembali dan membawa dua kantung plastik besar berwarna hitam.
"Daeng ke dalam gudang dan memasukan mayat korban yang sudah terbungkus karung ke dalam plastik hitam dia mengikat plastik tersebut dibagian kepala dan kakinya," paparnya.
• Selain Cinta Segitiga, Perebutan Anak Juga Jadi Pemicu Pembunuhan Pria Dalam Karung di Bekasi
Jasad korban kemudian dibuang ke dalam Kali Cibening, Kampung Caman Raya Baru, Jakasampurna, Bekasi Barat, menggunakan sepeda motor.
Senin, 4 Maret 2019, warga sekitar menemukan mayat tersebut lantaran bau tidak sedap mulai tercium. Ketika diangkat dari kali, kondisi mayat terbujur kaku dengan kaki tertekuk dan terikat tali. Luka pada bagian kepala juga nampak terlihat.
Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi langsung melakukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua tersangka di kontrakannya.
Tersangka Daeng dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Wati sementara ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Peran Wati akan diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memastikan pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut.
"Pelaku pembunuhan kita tetaapkan yang laki-laki, peran perempuan itu pencurian dan menyembunyikan kematian," kata Herman.