KPPU Akan Layangkan Surat ke Pemkot Bandung Terkait Program 'Grab to Work'
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung guna mengklarifikasi
Penulis: Lita Febriani | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Bandung yang menerapkan program 'Grab to Work'.
Program 'Grab to Work' mengharuskan para ASN untuk pergi ke kantor memanfaatkan fasilitas ojek online Grab.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung guna mengklarifikasi program tersebut.
"Kami memutuskan untuk menyurati, pemberitaan yang ada akan kami konfirmasi dahulu," tutur Guntur di Gedung KPPU, Senin (11/3/2019).
Jika nantinya ditemukan bahwa imbauan tersebut hanya mewajibkan pada satu ojek daring, maka bisa masuk ke dalam monopoli usaha.
"Jika memang benar adanya imbauan dari Pemkot bagi para ASN hanya salah satu yaitu Grab bahkan ada sanksi maka itu melanggar prinsip persaingan usaha," jelas Komisioner KPPU.
KPPU menyiapkan opsi kedua yakni memanggil Pemkot Bandung untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
• Proses Penurunan Surat Suara dari Truk ke Gudang Logistik KPU Tangsel Butuh Waktu Enam Jam
• Anies Baswedan Harap Ketua DPRD DKI Segera Proses Surat Persetujuan Penjualan Saham PT Delta
"Kemungkinan juga ada pilihan lain kita memanggil, kita perlu kejelasan dan konfirmasi dari apa yang diberitakan dipublik," terang Guntur.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan sistem pergi ke kantor bersama dengan menggunakan Grab.
Nantinya para ASN akan dibagi ke dalam tiap grup dan diharuskan berangkat ke kantor berkelompok di setiap pool yang sudah ditunjuk oleh Dishub Kota Bandung dan Grab.