Polemik Ratna Sarumpaet

Pantang Menyerah Permohonan Ditolak, Fahri Hamzah Ikut Jamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Anaknya hingga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dikabarkan menjadi penjamin supaya Ratna Sarumpaet tidak ditahan.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erlina Fury Santika
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet tak berhenti berusaha agar bisa mendapatkan tahanan kota.

Anaknya hingga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dikabarkan menjadi penjamin supaya Ratna Sarumpaet tidak ditahan.

"Iya gimana, umur 70 tahun tidur di bawah, di lantai? Saya menulis buku...tentang bangsa ini, itu ditulis semenjak ditahan,"

Begitulah kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kegiatannya selama di sel tahanan.

Ratna mengatakan hal itu usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).

Ruang tahanan, tidak membelenggunya untuk menghasilkan karya tulis berupa buku.

Buku tersebut rencananya akan diterbitkan.

Ratna mengaku sehat berada di dalam tahanan.

VIDEO Pemeriksaan Boeing 737 Max 8 Milik Garuda Indonesia dan Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta

Ratna juga mengaku siap menjalani proses sidang lanjutan setelah sidang hari ini yang agendanya mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) Ratna Sarumpaet yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

"Dia (jaksa) berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana kan pertimbangan di hakim," ujar Ratna.

Klaim dijamin Fahri Hamzah

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi penjaminnya dalam permohonan sebagai tahanan kota.

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ratna mengungkapkan hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," tutur Ratna.

Pengakuan Ratna Sarumpaet: Tulis Buku, Tidur di Lantai Hingga Fahri Hamzah Jadi Penjamin Baru

Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini.

Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak.

Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Fahri Hamzah bandingkan dengan Robertus Robet

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, membandingkan kasus Robertus Robet dengan kasus Ratna Sarumpet.

Ia berpendapat bahwa UU ITE yang menjerat keduanya mengandung pasal karet.

Lantaran perlakuan kepada setiap orang yang terjerat dengan kasus ITE berbeda-beda tergantung negosiasi.

Fahri juga menilai, negosiasi tersebut pengaruh kepentingan citra dan elektabilitas.

"Makin jelas bahwa UU ITE itu mengandung #PasalKaret.

Ada semacam fleksibilitas untuk dikenakan pada orang tertentu dan tidak kepada yang lain.

Pasal yg sama bisa keras kepada si A dan ringan pada si B.

Negosiasi dilakukan oleh elit untuk kepentingan citra dan elektabilitas," tulis Fahri pada cuitan pertama, Kamis (7/3/2019).

Terkait kasus Ratna Sarumpaet, Fahri menyebut sebagai tragedi kebebasan berbicara.

Ia menilai hukuman yang diberikan kepada Ratna tak adil hanya karena mendukung oposisi.

"Kasus Ratna juga tragedi kebebasan berbicara.

Bagaimana ibu berumur 70 tahun menedekam dalam tahanan karena aparat mengenakan UU No.1 tahun 1946 (tuntutan 10 th).

Ini adalah UU yg dibuat beberapa hari setelah RI merdeka.

Para pejuang HAM bungkam karena RS mendukung oposisi," lanjut Fahri.

Pada cuitan selanjutnya, ia pun membandingkan kasus Robert dengan kasus Ratna.

Kini Robert yang sebelumnya terjerat kasus penghinaan kepada TNI.

"Sekarang Robert yg muda dan gagah itu bebas karena merupakan bagian dari mereka

dan Ratna ibu yg tua 70 tahun itu mendekam dalam penjara karena lawan mereka.

Apakah mungkin Bangsa ini terus diam dengan kezaliman yg menyesakkan dada ini?

Aku tidak mau diam. Tidak!" tulisnya.

Terakhir, ia pun mempertanyakan soal hukum di Indonesia.

"Hukum hari ini adalah hukum rimba...

negara hukum hampir sirna dan kita berada di ambang bencana..

PASAL2 lentur, lembaga peradilan yg tak dipercaya dan petugas yang berpihak berat sebelah.

Apakah kita tidak merasa bahwa kita dalam bahaya?" pungkasnya.

Penangguhan penahanan tidak dikabulkan

Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran melalui penyebaran hoax penganiayaan.

Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan operasi plastik.

Menurut jaksa, hoax tersebut disebarkan Ratna Sarumpaet kepada sejumlah orang melalui aplikasi smartphone WhatsApp.

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnews.com/TribunJakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved