Polemik Ratna Sarumpaet

Pengakuan Ratna Sarumpaet: Tulis Buku, Tidur di Lantai Hingga Fahri Hamzah Jadi Penjamin Baru

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). Apa pengakuannya?

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ketika hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Hal ini diungkapkan Ratna pasca sidang ketiga terkait tanggapan JPU terhadap pengajuan eksepsinya.

"Saya menulis buku (selama dalam tahanan)," ujar Ratna, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Ia menjelaskan dirinya tengah menulis buku yang menceritakan bangsa Indonesia.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu menyebut dirinya baru menulis satu buku saja dan buku tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

"(Buku yang ditulis, - red) Tentang bangsa ini. Baru mau terbit bukunya," jelas Ratna.

Fahri Hamzah Jadi Penjamin Baru

Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi penjaminnya dalam permohonan sebagai tahanan kota.

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ratna mengungkapkan hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," tutur Ratna.

Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini.

Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak.

Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved