Wajibkan Bus AKDP dan AKAP Masuk Terminal Jatijajar, Petugas Bakal Tindak Tegas Sopir yang Melanggar
Dasang mengatakan imbauan tersebut sudah sosialisasikan kepada seluruh sopir dan pemilil PO Bus sejak terminal tersebut diresmikan pada September 2018
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Mulai Rabu (13/3/2019) mendatang, seluruh bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan diwajibkan masuk ke Terminal Jatijajar, Tapos, Kota Depok.
"Mulai 13 maret untuk seluruh bus AKAP dan 13 April bus AKDP diwajibkan masuk ke dalam terminal Jatijajar," ucap DKepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Dadang juga menuturkan, pihaknya akan menindak tegas sopir bus yang masih nekat berkeliaran di luar area Terminal Jatijajar.
"Kami lakukan penegakan hukum di bawah komando Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), karena sudah dikategorikan pelanggaran izin," tandasnya.
Dasang mengatakan imbauan tersebut sudah sosialisasikan kepada seluruh sopir dan pemilil PO Bus sejak terminal tersebut diresmikan pada September 2018 silam.
• Terminal Jatijajar Depok Menjadi Terminal Terbesar di Jabodetabek
Oleh sebab itu, ia menuturkan pihaknya tak akan segan mencabut izin bus-bus yang tidak masuk dan masih berkeliaran diluar area ke Terminal Jatijajar.
“Kami ingin mengoptimalkan keberfungsian Terminal Jatijajar yang sudah diresmikan pada tahun 2018 lalu, sehingga tidak akan ada lagi bus yang mangkal di UI maupun Pal,” katanya.
Untuk mendukung peraturan tersebut, Dadang menuturkan pihaknya pun diminta untuk segera memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar Terminal Bus Jatijajar, oleh pihak BPTJ.