Warga Pinggiran Bandara Soekarno-Hatta Ancam Terbangkan Layangan, Ini Respon Pengelola

PT. Angkasa Pura II memberikan pernyataan terkait gugatan warga Desa Rawarengas, terkait ganti rugi pembangunan landasan pacu di Perimeter Utara.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana Pengadilan Negeri Tangerang yang dipenuhi bendera kuning oleh warga Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT. Angkasa Pura II memberikan pernyataan terkait gugatan warga Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terkait ganti rugi pembangunan landasan pacu ketiga di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, pada Senin (11/3/2019) sekira 200 warga Desa Rawarengas mengancam menerbangkan layangan di dekat bandara yang dapat membahayakan penerbangan apa bila hak ganti rugi mereka tidak dituntaskan segera.

Pasalnya warga terdampak dari pembangunan landasan pacu ketiga tersebut seperti banjir tinggi hingga rumah retak dan hancur karena getaran alat berat.

PT. Angkasa Pura II pun percepat proses penuntasan pembayaran ganti rugi lahan landasan pacu ketiga Bandara Soekarno-Hatta, dimana saat ini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Proyek pembangunan landasan pacu ketiga ini ditargetkan selesai pada bulan juni 2019 dimana kelancaran proyek tersebut didukung proses pembebasan tanah yang optimal.

Diketahui, mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.

Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp 3,35 triliun.

Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.

Walau uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan namun PT. Angkasa Pura II telah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di PN Tangerang.

Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar.

VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019).

Menurut dia, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini, AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu, Ketua PN Tangerang Muhammad Damis mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"Kami akan memediasi untuk mencari jalan tengah dalam sengketa ini," kata Damis.

"PT Angkasa pura II telah melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang berstatus sengketa dengan melalui jalur konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," terang Damis.

Selain tanah yang masih bersengketa, juga terdapat 107 bidang tanah yang ditempati sekira 100 kepala keluarga yang belum dapat digunakan untuk proyek landasan pacu ketiga.

Tanah seluas itu merupakan tanah ex-irigasi milik negara yang mulai tanggal 4 Maret 2019 yang sudah diserahkan ke AP II dan kini masih dalam proses pengosongan.

Massa Pendukung Ratna Sarumpaet Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Unjuk Rasa di Depan Apartemen Sherwood Kelapa Gading Timbulkan Kemacetan

Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan Tanah ex-irigasi itu bisa langsung digunakan Untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

"Tanah bekas irigasi tercatat sebagai aset Kementerian PUPR, sebagaimana ditetapkan dalam UU 2 tahun 2012, tanah instansi Pemerintah yg tidak digunakan sesuai tupoksinya tidak diberikan ganti rugi, sehingga bisa langsung digunakan untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum," jelas Ketua BPN Kabupaten, Tangeran Himsar.

Adapun proyek runway ketiga membutuhkan tanah seluas 167,52 Hektare yang terdiri dari 3.021 bidang, tersebar di Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, Desa Rawa Rengas, Kelurahan Selapajang Jaya, dan Kelurahan Benda.

Runway ketiga merupakan Program Strategis Nasional, dibangun berukuran 3.000 x 60 meter persegi guna meningkatkan kapasitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sekitar 120 penerbangan per jam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved