Sachrudin Imbau Pengusaha di Tangerang untuk Mendaftarkan Karyawannya ke BPJS
dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial,dimana BPJS ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan empat program
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengimbau para pengusaha di Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS.
"Saya harapkan perusahaan yang ada di Kota Tangerang ikuti aturan main dalam mensejahterakan karyawannya melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," kata Sachrudin, Selasa (12/3/2019).
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, dimana BPJS ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan empat program.
Keempat program tersebut yakni, Jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP).
Sementara itu, Rakhmansyah kepala Disnaker kota Tangerang menjelaskan bila masih ada perusahaan yang bandel akan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.
• Bukti Marko Simic Tetap Cinta Persija Jakarta, Unggah Video Selebrasi Hingga Gol di Piala Presiden
• Sopir Ojek Online di Depok Mengaku Sebagai Kepala Tim Jaguar, Kerap Minta Uang ke Warga
"Jika masih ada perusahaan yang membandel, kami akan lanjutkan data tersebut pada dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Banten khususnya bidang pengawasan untuk penanganan lebih lanjut," kata Rakhmansyah.
Menurut keterangan dari kepala kantor BPJS wilayah Batuceper Ferry Yuniawan, berbagai kasus yang ditemukan masih terbilang cukup banyak terutama di lini usaha kecil dan menengah.
"Ada yang punya karyawan 50 orang, ternyata yang didaftarkan hanya 25 orang. Ada juga yang masih menunggak. Negara hadir melalui program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial," ujarnya.