Pilpres 2019

Agum Gumelar Ungkap Soal Pemberhentian Prabowo, Mantan Panglima TNI Gatot Pernah Beri Kesaksian Ini

Agum Gumelar mengungkap kronologi pemecatan Prabowo sebagai Mantan Danjen Kopassus karena kasus penculikan aktivis 1998.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya saat Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Kaitannya dengan Pilpres kaitannya dengan Pak Prabowo waktu itu dicopot jabatannya, idola bapak (red: Prabowo), Pak Wiranto kalau enggak salah yang ngomong," imbuh Pandji Pragiwaksono.

Mendengar pernyataan Pandji Pragiwaksono, Gatot Nurmantyo langsung memberikan kesaksiannya.

Menurut Gatot Nurmantyo, sosok Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat dari institusi TNI.

"Diberhentikan dengan hormat," kata Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo -  Pandji Pragiwaksono
Gatot Nurmantyo - Pandji Pragiwaksono (YouTube/Pandji Pragiwaksono)

"Dengan hormat?," tanya Pandji Pragiwaksono.

"Iya dengan hormat. Hayo salah apa kalau diberhentikan dengan hormat?,"tutur Gatot Nurmantyo.

"Diberhentikannya karena apa setahu bapak?," ungkap Pandji Pragiwaksono.

Meski demikian, Gatot Nurmantyo tampak enggan untuk membahas lebih lanjut mengenai pemberhentian Prabowo Subianto itu.

Gatot Nurmantyo Akui Idolakan Sosok Prabowo, Tapi Pilih Netral di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Lowongan Kerja 11 Ribu Posisi di BUMN - Cara Daftar, 2 Tahapan Ujian & Status Pekerja Jika Diterima

Kepada Raffi Ahmad, Bambang Soesatyo Bongkar Kisah Sebenarnya Mengapa Kritik Pedas Jokowi

Fotonya Bersama Maruf Amin Jadi Perbincangan, Begini Reaksi Atta Halilintar Singgung Sandiaga Uno

"Saya tak akan diskusi mengenai hal tersebut," imbuh Gatot Nurmatyo.

Kendati enggan angkat bicara mengenai hal tersebut, Gatot Nurmantyo menjelaskan mengenai sejarahnya Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Sejarahnya HAM itu bahwa ada Statuta Roma 1998. Tetapi Indonesia saat itu tak meratifikasinya  pada tahun 1999 - 2004 karena kalau kita meratifikasi maka ICC (red: Mahkamah Pidana  Internasional) bisa masuk ke negara kita makanya kita tak mau."

"Karena kedaulatan kita nantinya dimasukkin semau-maunya. Negara tak meratifikasi boleh  asalkan melaksanakan penegakan HAM," papar Gatot Nurmatyo.

Gatot Nurmantyo pun menjelaskan satu diantara kasus yang ada di Indonesia yakni kasus Timor-Timur.

"Contoh kasus Timor-Timur itu kita sudah melakukan penyidikan, penyelidikan dan penyidangan. Hakim juga ada dari pihak Timor Leste, Indonesia dan negara ketiga. Didalam persidangan itu sudah diputuskan semuanya."

"Jadi, kalau dikatakan pelanggaran HAM tak bisa karena kita sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan. Pelanggaran HAM itu ketika misalnya anggota saya membunuh 10 orang, saya membiarkannya itu baru melanggar HAM," beber Gatot Nurmantyo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved