Kabar Artis

Bocorkan Hidangan yang Dimakan Vanessa Angel di Penjara, Bibi Ardiansyah: Dia Mau Mati Saja Katanya

Bibi Ardiansyah membocorkan hidangan yang harus disantap sang mantan kekasih, Vanessa Angel selama berada di penjara.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erlina Fury Santika
surya/mohammad romadoni
Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). 

Dia menyebut Vanessa Angel kini mulai ogah mengonsumsi makanan itu dan memilih untuk mengakhiri hidup.

"Bahkan kadang kini dia gak makan, mau mati saja! Kata lawyernya.. Ya Tuhan," kata Bibi lagi.

Instastory Bibi Ardiansyah
Instastory Bibi Ardiansyah (Instagram Bibi Ardiansyah)

 Bibi Ardiansyah Buat Permohonan Ini ke Jokowi 

Kasus prostitusi online yang menjerat pemain FTV Vanessa Angel terus bergulir. 

Terbaru, Polda Jatim mengungkap alasan pengusaha tambang, Rian (45) yang rela merogoh kocek sebesar Rp80 Juta untuk berkencan dengan Vanessa Angel di hotel di Surabaya.

Dikutip dari Surya.co.id, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa status Rian masih belum menikah.

Pria yang rela merogoh kocek hingga Rp80 juta untuk berkencan dengan Vanessa Angel itu bukan warga negara Tiongkok seperti yang disebut-sebut sebelumnya.

"Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," ungkap Harissandi.

"Dia sering mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Kadang ke luar negeri," sambung dia.

Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019).
Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). (surya/mohammad romadoni)

Lebih lanjut Harissandi menuturkan bahwa Ria bukan warga Jawa Timur, tetapi warga Jakarta Pusat.

"KTPnya Jakarta Pusat," papar Harissandi.

Harissandi mengatakan, Ria telah diperiksa oleh pihak kepolisian pascapenggerebekan di Surabaya.

Meski begitu, Ria langsung dilepaskan dengan alasan statusnya hanya sebatas saksi.

"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada undang-undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," kata Harissandi.

Follow :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved