Artis Terjerat Narkoba
Fariz RM Irit Bicara Saat Sidang Tuntutannya Ditunda
Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis sore, berlangsung cepat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA UTARA - Musisi gaek Fariz Rustam Munaf (60) harus bersabar ketika sidang pembacaan tuntutannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika harus ditunda, Kamis (14/3/2019).
Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut), Kamis sore, berlangsung cepat.
Hal tersebut dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diagendakan membacakan tuntutannya terhadap Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM belum siap.

Mengetahui JPU belum siap membacakan tuntutannya pada pelantun Sakura itu, majelis hakim PN terpaksa menunda sidang.
Fariz RM yang ditemani keluarga dan beberapa sahabat itu membenarkan, sidangnya ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan untuknya.
Namun Fariz RM irit bicara. Setiap ditanya wartawan, Fariz RM memilih tidak banyak menjelaskan, termasuk saat ditanya kegiatannya selama berada di tahanan.
Fariz RM duduk di kursi terdakwa PN Jakarta Utara setelah ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten, pada 24 Agustus 2018.
Saat penangkapan, polisi mendapati dua paket narkotika jenis sabu yang diduga milik musisi gaek Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Fariz RM pernah berurusan dengan polisi setelah ditangkap pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz RM diamankan polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok milik Fariz RM.

Setelah melalui tes urin, Fariz RM dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Ketika persidangannya digelar di PN Jakarta Selatan, Fariz RM terbukti bersalah memakai narkotika dan divonis hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman selama 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Mendadak Irit Bicara
Iyut Bing Slamet Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi Tetap Buru Pemasok Sabu |
![]() |
---|
BNNK Jakarta Selatan Rekomendasikan Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
![]() |
---|
Pernah Diringkus Tahun 2019, Jamal Preman Pensiun Pakai Sabu Lagi Kini Tak Akan Direhabilitasi |
![]() |
---|
Artis Berinisial DS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa? |
![]() |
---|
Kata-kata Bijak Vitalia Sesha Sebelum Ditangkap Karena Narkoba Lagi, Singgung Perubahan di Kehidupan |
![]() |
---|