Caleg PKS Inisial AH 8 Tahun Cabuli Anaknya: Bukan Kader, Kabur ke Jawa, Hidup Pindah-pindah
Polisi sudah menetapkan AH, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumatera Barat, tersangka pencabulan anak.
TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG - Polisi sudah menetapkan AH, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumatera Barat, tersangka pencabulan anak.
AH melarikan diri dari Pasaman Barat sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019) menuturkan dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.
Berikut sejumlah fakta oknum caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.
1. Delapan Tahun Cabuli Anak Kandung
Oknum caleg AH diduga mencabuli anak kandung selama 8 tahun.
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah.
2. Tersangka Pindah-pindah
Oknum caleg PKS di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, pria berinisial AH tersebut melarikan diri.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).