Kasus Korupsi
Belum Ganti Pakaian Setelah Di-OTT KPK di Jawa Timur, Begini Kondisi Rutan yang Dihuni Romahurmuziy
Setelah diperiksa KPK, Rommy langsung digiring ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Sabu (26/3/2019).
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Kurniawati Hasjanah
Rommy ditahan di Rumah Tahanan yang berada di belakang Gedung KPK.
Sementara Haris Hasanuddin akan ditahan di Rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sedangkan Muafaq di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rommy minta keluarga ikhlas
Pengakuan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy merasa dijebak lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Romahurmuziy dilakukan di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Penangkapan ini didasari penyelidikan atas informasi masyarakat.
Terjaringnya anggota DPR M Romahurmuziy itu berujung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK dilansir dari Tribunnews.com.
Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif.