Gusti Randa Plt Ketum PSSI: Alasan Ditunjuk Jokdri, Langgar Statuta PSSI hingga Dalih Penugasan
Penunjukan Gusti Randa tersebut kini disoal mengingat Gusti Randa hanyalah anggota Exco PSSI biasa. Penunjukan itu kini disoal
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM- Gusti Randa mendapat baru sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono.
Joko Driyono sebelumnya juga adalah Plt ketua umum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi yang undur diri.
Jabatan Joko Driyono dicopot karena menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor atau match fixing.
Penunjukan Gusti Randa tersebut kini disoal mengingat Gusti Randa hanyalah anggota Exco PSSI biasa. Simak rangkuman TribunJakarta:
1. Karena persetujuan Joko Driyono
Soal Plt Ketum PSSI, Gusti Randa mengatakan bahwa kepercayaan tersebut berdasarkan surat keputusan rapat Exco yang mendapat persetujuan dari Joko Driyono yang disahkan per hari ini, Selasa (19/3/2019).
“Siang tadi sudah menerima atau mendapatkan surat tembusan, surat keputusan Exco dari Pak Joko Driyono, yang isinya ada dua; yang pertama penugasan untuk menjadi Ketum PSSI menjalankan kegiatan Sehari-hari PSSI,”
“Kedua melakukan langkah-langkah menuju KLB Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini Kewenangan ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya bagian dari Exco untuk menjabat atau menduduki posisi itu,” jelas Gusti Randa setelah acara drawing delapan besar Piala Presiden 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Lebih lanjut, Gusti Randa juga menjelaskan mengapa dirinya yang terpilih sebagai Plt Ketum PSSI, bukan Iwan Budianto yang menjabat sebagai wakil ketua PSSI.
“Kalau ada pertanyaan kenapa bukan IB (Iwan Budianto)? Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu direksi kewenangan dari ketua umum"
"Nah ketua umum sendiri saat ini dalam posisi non aktif, sehingga itu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi,” paparnya.
2. Langgar Statuta PSSI
Penunjukan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal karena melanggar Statuta PSSI.
Gusti Randa diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019).
Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.
Jokdri ditunjuk Edy karena merupakan Wakil Ketua Umum PSSI yang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.
Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.
Namun, menurut Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.
Pasalnya keputusan tersebut dinilai melanggar peraturan yang berlaku di PSSI.
“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).
Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.
“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” kata Akmal menjelaskan.
Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”
“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ucap Akmal menegaskan.
Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.
Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.
“Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.
Saat ini sedikitnya dua anggota Exco PSSI sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match-fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match-fixing juga.
Akmal menambahkan, bila ditilik dari aturan Federation of International Football Association (FIFA), penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI juga ilegal.
FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, cukup berkonsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019.
“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tandasnya.

3. Jawaban Gusti Randa
Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan menunjuk Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI untuk menggantikan Joko Driyono, Selasa (19/3/2019).
Gusti Randa akan menyandang status Plt Ketum PSSI sampai digelarnya KLB PSSI yang belum ditentukan kapan akan digelar.
Penunjukkan Gusti Randa sendiri sudah melalui persetujuan Joko Driyono yang menandatangani SK Plt Ketum PSSI tertanggal 19 Maret 2019.
Ada dua tugas yang akan diemban Gusti Randa berdasarkan surat bernomor 1015/UDN/568/III-2019 yakni menjalankan roda organisasi atas nama Ketua Umum dan mempersiapkan KLB PSSI.
Meski begitu, Gusti Randa mengaku tetap menjadi anggota Exco PSSI yang ditugaskan untuk sementara waktu memimpin federasi sepak bola nasional itu.
"Surat keputusan Exco dari Pak Joko Driyono isinya ada dua, yang pertama penugasan untuk menjadi Ketum PSSI untuk menjalankan kegiatan sehari-hari PSSI," kata Gusti Randa.
"Yang kedua melakukan langkah-langkah menuju KLB. Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini Kewenangan Ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya bagian dari Exco untuk menjabat atau menduduki posisi itu," ujar Gusti Randa menambahkan.
Penunjukkan Gusti Randa sendiri menimbulkan pertanyaan karena masih ada Waketum PSSI, yakni Iwan Budianto.
Gusti Randa pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebut bahwa ini merupakan kewenangan dari Joko Driyono.
"Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu diskresi kewenangan dari Ketua Umum. Nah Ketua Umum sendiri saat ini dalam posisi nonaktif sehingga itu diperbolehkan," tutur Gusti Randa.
"Agar beliau punya banyak waktu untuk penylesaian perkara yang sedang dihadapi. Terserah kalian mau menyebut saya apa, entah itu Plt atau Plh. Intinya tugas saya seperti itu (mengacu SK penugasan)," ucap Gusti Randa lagi.

4. Kuasa hukum Marko Simic
Chief Executif Officer (CEO) Persija Jakarta, Ferry Paulus menjelaskan alasan penunjukan Gusti Randa sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus Marko Simic.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu dipilih menangani kasus Marko Simic lantaran mempunyai kedekatan dengan Persija Jakarta dan pernah menangani banyak kasus Internasional.
Sebelumnya, Marko Simic dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual pada saat berada di dalam pesawat dari Bali ke Sydney, Australia, Minggu (10/2/2019) lalu.
Akibatnya, paspor Marko Simic ditahan oleh pihak imigrasi Australia dan akan mengikuti persidangan hingga 9 April 2019 mendatang.
"Ya, pertama itu bentuk perhatian yang sangat serius untuk membantu Simic berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dihadapi. Memang secara yuridis, Gusti Randa tidak bisa jauh memasuki ranah hukum di Australia. Pertama dia adalah WNA, oleh karena itu Simic sudah menunjuk sesuai arahan dan yuridiksi di sana dia dibela pengacara dari Kroasia," kata Ferry Paulus saat ditemui di Mess Persija, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019).
Gusti Randa ditugaskan melakukan pendampingan untuk bisa membantu menyelesaikan kasus yang dialami penyerang berkebangsaan Kroasia tersebut.
• Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar Statuta PSSI
• Dapat Keringanan dari PSSI, PSMS Medan Dapat Potongan Denda 50 Persen
• Update Kasus Marko Simic, Gusti Randa: Mudah-mudahan Tidak Ada Sidang Lagi
"Gusti Randa itu hanya sebagai pendampingan, jadi apa-apa yang menjadi kebutuhan Simic, itu yang bisa mediasi dia. Dalam waktu dekat dia akan ke sana," ujar Ferry Paulus.
Ferry Paulus berharap dengan diutusnya Gusti Randa menjadi penghubung dan juga perwakilan dari Persija Jakarta bisa menyelesaikan dan membawa kasus ini selesai dengan baik.
"Gusti Randa posisinya sangat strategis di lawyer ini, dia juga orang PSSI dan juga kuasa hukum Persija. Hal lain lagi, karena itu kejadiannya di pesawat Garuda dia akan coba mediasi untuk menarik kasusnya ini ke Indonesia. Itu upaya yang menurut dia yang menjadi targetnya," terang Ferry.
Terlebih, korban yang diduga dilecehkan oleh Marko Simic merupakan orang Indonesia dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Disamping itu dia juga akan coba mediasi dengan korban dan kebetulan orang Indonesia. Sampai detik ini kami tidak tahu siapa korban namanya siapa. Hanya dari profil dan obrolannya dia orang Indonesia," tegas Ferry. (Bolasport)