Steve Emmanuel: Tampilan Baru, Didakwa Pasal Berlapis dan Beli Kokain Harga Ratusan Juta
Selain pasal dakwaan yang berlapis, Steve Emmanuel juga punya kabar terbaru yakni model rambutnya dan kokain yang dibeli seharga ratusan juta
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM- Artis Steve Emmanuel menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2018).
Selain pasal dakwaan yang berlapis, Steve Emmanuel juga punya kabar terbaru yakni model rambutnya dan kokain yang dibeli seharga ratusan juta. Simak selangkapnya>
1. Penampilan baru
Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba, Kamis (21/3/2019).
Steve tiba dengan mobil tahanan pada pukul 14.10 WIB.
Steve yang keluar dari mobil tahanan paling akhir terlihat mengubah penampilannya. Ia tampil dengan kepala botak.
Tak banyak kata yang disampaikan oleh pria berusia 35 tahun ini saat disapa oleh awak media.
Steve hanya sekali melempar senyuman sembari masuk ke dalam ruang tunggu tahanan sebelum menjalani persidangan.
Steve ditangkap polisi di sebuah kondominium di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Dari Steve, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram.

Dalam pemeriksaan Steve mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Atas perbuatan itu, Seteve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Steve saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sembari menjalani proses hukum yang akan dijalaninya.
2. Didakwa pasal berlapis
Artis Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kasus kokain yang menjeratnya.
Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy dalam sidang perdana kasus tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mendakwa terdakwa Steve Emmanuel Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Rinaldy dalam persidangan, Kamis (21/3/2019).
Dakwaan tersebut sama dengan yang disangkakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Steve di Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018).
Adapun bunyi Pasal 112 ayat 2 terkait kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sedangkan Pasal 114 ayat 2 terkait menawarkan, menjadi perantara terkait narkotika golongan I.
Kendati mendakwa Steve dengan dua pasal tersebut, JPU tidak menyebutkan berapa ancaman hukuman yang bakal menjerat Steve Emmanuel.
Menanggapi dakwaan itu, Steve pun sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan jawabannya di depan majelis hakim.
Setelah berdiskusi, Steve mengatakan akan memberikan nota pemberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis (28/3/2019) pekan depan.
"Kami akan ajukan ekspepsi yang mulia," kata Steve di ruang sidang.
Diketahui, dalam penangkapan di apartemennya itu, polisi mengamankan kokain seberat 92,04 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kokain itu merupakan sisa dari total 100 gram yang diselundupkan langsung oleh Steve dari Belanda pada 11 September 2018.
3. Ingin hilangkan barang bukti
Artis peran Steve Emmanuel diduga hendak menghilangkan barang bukti narkoba saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum Rinaldy, Steve sempat dibuntuti oleh saksi dari aparat kepolisian sebelum akhirnya tertangkap di kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Namun, saksi sempat kehilangan jejak karena terdakwa terlalu cepat mengendarai kendaraannya," ucap Rinaldy.
"Akhirnya, saksi mendapat alamat terdakwa, yang kemudian saksi menyusul ke terdakwa kediamannya," sambungnya.
Menurut Rinaldy, saat itulah Steve kedapatan hendak membuang barang bukti berupa kokain.
"Saat saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, ia ingin membuang barang bukti narkotika jenis kokain seberat netto 92,04 gram beserta alat hisapnya," tandas Rinaldy.
Rinaldy menambahkan, usai tertangkap tangan Steve kembali menunjukan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar pribadi terdakwa.
"Diamankan kembali alat hisap kokain yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, Rinaldy menyatakan bahwa Steve mendapatkan barang tersebut dari Belanda yang ia selundupkan langsung.

4. Kokain seharga RP 160 juta
Artis peran Steve Emmanuel disebut membeli kokain di Belanda dan ia menyelundupkan sendiri narkotika tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum Rinaldy, Steve membeli kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Hal itu, dipaparkan oleh Rinaldy dalam sidang perdana dugaan kasus narkoba Steve, yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis tanaman kokain di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta atau sekitar 1.000 Euro dan dibawa ke Indonesia," sambungnya.
• Nasib Ezra Walian di Timnas U-23: Terganjal Timnas Belanda, Diadukan ke FIFA dan Janji
• 3 Keahlian Will Si Eggboy yang Timpuk Kepala Senator Australia Hingga MUI Kaji Haramkan PUBG
• Tawuran 3 Serangkai Vs Anak-anak Warjenk: Disiarkan Live di Instagram, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Dengan bukti-bukti itu, Rinaldy mendakwa Steve dengan dua sangkaan pasal tentang Narkotika.
"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati," ujarnya.
Berkait dakwaan itu, Steve menyatakan berkeberatan dan akan mengajukan eksepsi atas saran dari tim kuasa hukumnya.
"Saya keberatan dan menyerahkan itu (eksepsi) kepada kuasa hukum saya," ucap Steve disela-sela sidang.
Pihak majelis hakim pun mengabulkan permintaan eksepsi tersebut dengan waktu selama satu minggu. Dijadwalkan, sidang lanjutan artis peran berusia 35 tahun akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (28/3/2019). (Kompas.com/TribunJakarta)