Pemilu 2019
Sebanyak 11.384 Pemilih Pindah Pilih ke Tangerang Selatan
jumlah pemohon formulir A5 untuk pindah pilih, sebanyak 11.384 orang dan terekam dalam program daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - Animo perantau atau yang bekerja di Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memilih pada pemilu 17 April 2019, besar.
Animo tersebut terlihat dari banyaknya jumlah pemohon pindah pilih ke Tangsel.
Pemohon pindah pilih harus mengurus formulir A5 di KPU Tangsel dengan batas waktu sampai 17 Maret 2019 lalu.
Berdasarkan pemaparan Komisioner KPU bidang Data, Ajat Sudrajat, jumlah pemohon formulir A5 untuk pindah pilih, sebanyak 11.384 orang dan terekam dalam program daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
"Total DPTb 2 ada 11.384 pemilih. DPTb 1 ada 1.368, naik 10.016," papar Ajat di Serpong, Jumat (22/3/2019).
Ia menjelaskan, selain pindah pilih dari daerah luar ke Tangsel, ada juga pemilih Tangsel yang pindah pilih ke luar.
"Iya itu pemilih yg masuk ke tangsel ada 11.384, yang pindah milih ke luar ada 4.720," ujarnya.
• Surat Suara Pemilu di Kota Bekasi Diangkut Menggunakan Truk Terbuka, KPU Membenarkan
• Disdik Tangerang Pecat 6 Guru Honorer yang Foto Pose 2 Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Sandi
• Gabung Persija Jakarta, Kondisi Fisik Yogi Rahadian Jauh Tertinggal dari Pemain Lainnya
Dari belasan ribu pemilih yang pindah memilih ke Tangsel, kebanyakan di wilayah kecamatan Pondok Aren.
"Tersebar di seluruh kecamatan, dan paling banyak ada di Pondok Aren," ujarnya.
