Sebelum Skimming dan Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Data hingga PIN Nasabah dari Deep Web
Setelah data nasabah bank dari Deep Web itu diolah dan disimpan di dalam kartu putih, barulah Ramyadjie Priambodo beraksi untuk melakukan skimming.
Intinya tambah Argo Yuwono, berdasar data dan laporan pihak bank, total kerugian yang diderita akibat aksi Ramyadjie ini sekitar Rp 300 Juta.
"Itu nilai besaran kerugian yang diklaim bank," kata Argo Yuwono.
Selain itu kata Argo Yuwono, penyidik juga sudah mulai melakukan pemberkasan atau menyusun berkas perkara, kasus pembobolan ATM Ramyadjie Priambodo yang disebut-sebut masih kerabat jauh capres Prabowo Subianto.
"Penyidik juga mulai lakukan pemberkasan atau menyusun berkas perkara. Kami sudah periksa 10 saksi dalam kasus ini," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari salah satu bank swasta yakni BCA pada 11 Februari 2019 lalu berupa dugaan skimming pembobolan ATM.
Dari laporan itu kata Argo Yuwono, dilakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk Ramyadjie Priambodo di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.
Dari kamar apartemennya polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni satu buah mesin ATM, dua kartu ATM bank nasional, laptop, masker, dua kartu putih skimming berisi data nasabah.
Mesin ATM yang ada di kamar apartemen Ramyadjie Priambodo kata Argo Yuwono, diketahui dibeli dari seorang rekannya.
"Ia membelinya dari orang lain, rekannya. Tujuannya untuk mempelajari kelemahan mesin ATM sehingga memudahkannya saat beraksi," kata Argo Yuwono.
Dari penyelidikan kata Argo Yuwono, diketahui RP diketahui sudah 91 kali beraksi.
"Dia sudah 91 kali beraksi. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 Juta," kata Argo Yuwono.
Uang hasil pembobolan kata Argo Yuwono, digunakan pelaku untuk jual beli bitcoin guna menghilangkan jejak..
"Jika dilihat dalam CCTV di ATM saat dia beraksi, dia seperti perempuan. Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker. Sudah puluhan kali RP melakukan hal ini," kata Argo Yuwono.
Dalam berkas perkara yang disusun penyidik kata Argo, Ramyadjie akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Argo. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pembobol ATM yang Nyamar Jadi Perempuan Ternyata Dapat Data Nasabah Bank Lewat Deep Web