Aturan Tarif Ojek Online, Dibagi 3 Zona, Berlaku 1 Mei 2019 hingga Pengemui Dapat BPJS

Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan aturan tarif ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, zona III.

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.

Zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.

"Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Sederet Fakta Sidang Perdana Prostitusi Online Muncikari Kasus Vanessa Angel di PN Surabaya

Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer.

Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall.

Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.

Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

"Tarif ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi," kata Budi.

Curhat Sutiyoso Soal Penantian MRT Jakarta, Ide Pembangunan hingga Butuh 6 Presiden dan 9 Gubernur

Harga yang ditentukan Kementerian boleh dimodifikasi oleh aplikator melalui komponen tidak langsung.

Tapi, biaya yang dikenakan oleh aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Penetapan tarif telah mempertimbangkan tiga hal.

"Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Pertimbangan ketiga adalah mempertimbangkan kepentingan dua aplikator, yakni Go-Jek dan Grab," kata Budi.

Sementara tarif berlaku pada Mei 2019, karena beberapa pertimbangan.

Yakni, agar aplikator menyesuaikan algoritma tarif dan memberi kesempatan masyarakat untuk melakukan penyesuaian.

Penomoran tarif surat keputusan menteri masih diproses di Kementerian Perhubungan.

Poin soal besaran tarif di dalam aturan itu, dapat berubah setiap 3 bulan sekali.

Berlaku 1 Mei 2019

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya).

Duet Prajurit Tajimalela Pimpin Warga Kampung Cakung Joget Komando

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km.

Dijanjikan dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, tiap pengemudi ojek online nantinya akan diikutsertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu Kesehatan maupun ketenagakerjaan. 

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

“Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Budi berharap, dengan menjadi peserta BPJS para pengemudi bisa mendapatkan jaminan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," kata Budi. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved