Tangkap Pengedar Narkoba di Bogor, Polisi Sita 16 Paket Ganja Dibungkus Alumunium Foil
Polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya merujuk ke pelaku Ipul yang diduga menyimpan narkoba jenis ganja dalam jumlah yang lebih banyak.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Kampung Rawa Panjang, Bojong Kede, Bogor, Senin (25/3/2019) dini hari.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial TI alias Pesek (30) dan SA alias Ipul (26) dari kamar kontrakannya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku Pesek lebih dulu ditangkap dan polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tujuh plastik klip kecil berwarna bening.
Dari penangkapan Pesek, polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya merujuk ke pelaku Ipul yang diduga menyimpan narkoba jenis ganja dalam jumlah yang lebih banyak.
Selanjutnya, polisi pun menggerebek rumah kontrakan Ipul dan berhasil menemukan barang bukti jenis ganja sebanyak 16 paket.
"Kami menemukan 16 paket ganja berukuran besar, yang disimpan dalam kemasan alumunium foil," ujar Deddy dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).
• Saat Priyo Sindir Jokowi Pencitraan Masuk Gorong-gorong, Jawaban Adian Bikin Mardani Ketawa Geli
• Mertua Ini Malu di Depan Polisi Saat Tahu Alat Kelamin Menantunya Tidak Terlalu Besar
• Pacaran di Kebon yang Sepi: Perempuan Ini Diperkosa 2 Orang, Sang Pacar Tidak Berdaya Melawan
Deddy menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap adanya kemungkinan pelaku yang lainnya yang berperan sebagai bandar.
Sementara kedua pelaku beserta barang buktinya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.