Mesin Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Sumur Batu Mengalami Kerusakan
Luthfi menjelaskan, sejauh ini, pihak pengembang PLTSa Sumur Batu yakni PT NWA telah melakukan uji coba operasional sebanyak dua kali
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Baru yang tengah dikembangkan Pemerintahan Kota Bekasi bekerja sama dengan PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) mengalami kerusakan turbin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak pengembang PLTSa Sumur Batu untuk melakukan uji coba satu kali lagi.
Luthfi menjelaskan, sejauh ini, pihak pengembang PLTSa Sumur Batu yakni PT NWA telah melakukan uji coba operasional sebanyak dua kali. Pertama kata dia, uji coba dilakukan pada, 5-6 Februari 2019.
"Kemarin kedua (pekan lalu) gagal juga, nanti ketigalah kita kasi kesempatan lagi," kata Luthfi beberapa waktu lalu.
Direktur PT NWA, Tenno Sujarwanto mengatakan, kendala pada uji coba kedua dikarenakan mesin Governor Turbin atau mesin pembangkit listriknya dipaksa bekerja secara minimum.
Pihaknya belum dapat memaksimalkan kerja turbin yang seharusnya dapat menyalurkan tegangan sebesar 1,5 megawatt lantaran hasil produksi listrik belum dapat disalurkan.
• Wakil Wali Kota Jakarta Utara Harap C40 Beri Masukkan untuk Kampung Kota Bersama
• Bruno Matos Ungkap Faktor Kegagalan Persija di Piala Presiden 2019
• Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Jakarta Barat Dibekuk Polisi
"Turbin itu bekerja secara mininum, seharusnya menghasilkan 1,5 megawatt, tapi selama uji coba hanya bisa dioperasikan 0,25 megawatt saja," kata Tenno saat dikonfirmasi, Jumat, (29/3/2019).
Sejauh ini pihaknya terus mengupayakan PLTSa dapat bekerja secara maksimal untuk dapat merealisasikan pengoperasian secara reguler. Adapun sesuai peraturan presiden terkait pengelolaan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan ini, hasil dari produksi listrik dijual ke PLN.
Penjualan listrik ke PLN perlu adanya kesepakatan dalam bentuk power purchase agreement (PPA). Namun sebelum PPA disetujui, masih banyak prosedur yang harus dilalui salah satunya sertifikat layak operasi (SLO) dari Kemeterian ESDM.
"Diuji coba dulu selama 3×24 jam dan hasilnya berjalan maksimal baru keluar sertifikatnya," jelas dia.