Pembunuhan Pendeta

5 Fakta Tersangka Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi: Cinta Ditolak hingga Simpan Barang Bukti

Sederet Fakta tersangka pembunuh calon pendeta Melinda Zidemi alias Melindawati Zidoni.

Editor: Ilusi Insiroh
Tribunsumsel.com
Pelaku dan Korban Melinda Zidemi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aparat gabungan dari Polres OKI, Polda Sumsel dan Polsek Air Sugihan menangkap dua pria Nang dan Han alias M dan H tersangka pembunuh calon pendeta Melinda Zidemi alias Melindawati Zidoni.

Berikut Fakta-fakta yang dikumpulkan Tribunsumsel.com

1. Cinta Ditolak

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, motif awal memang karena pelaku menaruh sakit hati terhadap korban yang berlatar asmara. Diduga cinta salah seorang pelaku ditolak.

2. Foto Tersebar, Gondrong dan Kurus

Foto dua tersangka ini sudah tersebar luas di media sosial. Hanya saja polisi belum mau mengungkapkan secara resmi dan detil penangkapan ini. Polda Sumsel tetap akan merilisnya bersama Kapolda pada Jumat (29/3) besok.

Keduanya berambut gondrong dan berperawakan kurus.

Namun sejumlah sumber Tribunsumsel.com di kepolisian memastikan itu memang foto dua pelaku yang ditangkap Rabu (27/3) malam.

 

Untuk memastikannya lagi, Tribunsumsel.com menghubungi D, pekerja PT PSM yang menetap di Sungai Baung, Kamis (28/3).

Sebelumnya memang, Tribunsumsel.com sempat mendatangi lokasi tempat tinggal dari Melinda Zidemi di Divisi 4. Butuh waktu 2 jam menuju lokasi melewati perairan Sungai Musi menggunakan Speed Boat.

Kronologi Pembunuhan Pendeta Melinda: Diikat Menggunakan Karet Ban Motor, Diperkosa hingga Dicekek

3. Tetangga Korban

D memastikan kedua pria yang fotonya tersebar itu memang pelaku yang ditangkap polisi.

"Dua anak itu tetangga korban. Saya sering ketemu dengan mereka berdua itu," kata D.

D mengatakan, kabar penangkapan dua pemuda itu sudah tersebar luas di sana.

4. Ada Barang Bukti Karet Pengikat

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved