Pemilu 2019
Ucapan Amien Rais Tak Percaya MK Picu Kontroversi, Disebut Penghinaan Lembaga Negara dan Sikap KPU
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK. Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," ucap Amien Rais.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
Dalam pernyataannya, Amien seperti menyiratkan bahwa membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tidak lagi ada gunanya.
Padahal, publik familiar dengan Amien Rais sebagai pelaku sejarah.
Dia pernah memimpin MPR RI ketika melakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya.
Dimana salah satu kewenangan MK ialah memutus sengketa hasil Pemilu.
Maka dari itu, Fajar tak habis pikir mengapa Amien dengan semua keterlibatannya itu bisa berucap demikian. MK kata Fajar sangat menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.
"Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Yang salah satu kewenangannya memutus sengketa hasil Pemilu," kata Fajar.
"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya, dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," imbuhnya.
Sulit pahami logika berpikir Amin Rais
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono sulit pahami logika berpikir Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dengan pernyataan tak perlu MK untuk selesaikan perkara sengketa Pemilu 2019.
"Ini membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya (Amien Rais)," kata Fajar saat dihubungi, Senin (1/4/2019).
Hal yang paling membuat Fajar tak habis pikir adalah keterlibatan Amien Rais sebagai pelaku sejarah, pernah memimpin MPR RI dan melakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945.
Termasuk di dalamnya menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya.
Dimana salah satu kewenangan MK ialah memutus sengketa hasil Pemilu.
"Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Yang salah satu kewenangannya memutus sengketa hasil Pemilu," tutur Fajar.
Maka dari itu, MK kata Fajar sangat menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut, terlebih latar belakang keterlibatannya terhadap lembaga peradilan yang sempat ia jelaskan tadi.
• Saat Presiden Jokowi Duduk Bersila di Lantai, Bahas Kesepakatan Pascabanjir Bandang Sentani