Pemilu 2019

Ucapan Amien Rais Tak Percaya MK Picu Kontroversi, Disebut Penghinaan Lembaga Negara dan Sikap KPU

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK. Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," ucap Amien Rais.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
tribun jatim/sofyan arif candra
Penasihat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Amien Rais 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Dewan BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais lebih memilih mengandalkan 'people power' ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi kecurangan Pemilu 2019.

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami nggak akan ke MK. Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

People power menurut Amien ialah kekuatan massa tanpa kekerasan. Namun, pergerakan massa secara halus.

"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," ungkapnya.

Hal itu diungkapkan Amien Rais saat mau menghadiri aksi Apel Siaga 313.

Aksi itu menuntut KPU agar mengadakan pemilu yang jujur dan adil.

Serangkaian aksi tersebut merupakan simulasi untuk aksi lanjutan, yaitu 'Putihkan TPS 17 April'.

Adapun aksi Apel Siaga 313 dimulai dengan salat subuh dan salat dhuha berjamaah di Masjid Agung Sunda Kelapa. Lalu berjalan kaki menuju kantor KPU.

MK sebut ucapan Amien penghinaan terhadap lembaga

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pernyataan Amien Rais soal tak lagi perlu membawa perkara Pemilu ke MK, masuk dalam kategori Contempt of Court.

Contempt of Court sendiri bermakna perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan sebuah lembaga peradilan.

Bahkan sikap tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah penghinaan.

Amien dalam pernyataannya dianggap menafikan kerja keras MK sebagai lembaga peradilan yang selama ini tengah berusaha menguatkan kepercayaan publik.

"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ungkap Fajar saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). ((KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN))

Fajar menyesalkan sikap Amien Rais tersebut.

Dalam pernyataannya, Amien seperti menyiratkan bahwa membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tidak lagi ada gunanya.

Padahal, publik familiar dengan Amien Rais sebagai pelaku sejarah.

Dia pernah memimpin MPR RI ketika melakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya.

Dimana salah satu kewenangan MK ialah memutus sengketa hasil Pemilu.

Maka dari itu, Fajar tak habis pikir mengapa Amien dengan semua keterlibatannya itu bisa berucap demikian. MK kata Fajar sangat menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.

"Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Yang salah satu kewenangannya memutus sengketa hasil Pemilu," kata Fajar.

"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya, dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," imbuhnya.

Sulit pahami logika berpikir Amin Rais

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono sulit pahami logika berpikir Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dengan pernyataan tak perlu MK untuk selesaikan perkara sengketa Pemilu 2019.

"Ini membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya (Amien Rais)," kata Fajar saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Hal yang paling membuat Fajar tak habis pikir adalah keterlibatan Amien Rais sebagai pelaku sejarah, pernah memimpin MPR RI dan melakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945.

Termasuk di dalamnya menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya.

Dimana salah satu kewenangan MK ialah memutus sengketa hasil Pemilu.

"Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Yang salah satu kewenangannya memutus sengketa hasil Pemilu," tutur Fajar.

Maka dari itu, MK kata Fajar sangat menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut, terlebih latar belakang keterlibatannya terhadap lembaga peradilan yang sempat ia jelaskan tadi.

Saat Presiden Jokowi Duduk Bersila di Lantai, Bahas Kesepakatan Pascabanjir Bandang Sentani

"Tentu saja (MK) menyesalkan pernyataan tersebut," ujar dia.

KPU ingatkan prosedur hukum sesuai UU

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengharapkan seluruh pihak pergunakan saluran dan prosedur hukum sesuai aturan di perundang-undangan.

"Kita berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum sebagai mana diatur dalam Undang-Undang," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

KPU meminta kepada para peserta Pemilu untuk mengirimkan saksinya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai upaya memonitor dan mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (istimewa)

Hal itu dirasa lebih bisa mencegah terjadinya praktik kecurangan, ketimbang pragmatis melihat hasil dan kemudian menduga-duga hanya saja.

"Peserta Pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu, kita semua mengawal suara rakyat. KPU tentu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta transparan," ujar Wahyu.

Berita Persib: Misteri Dicoretnya Pemain Asing, Sang Mantan Mendadak Bikin Penasaran Karena Ini

Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu juga berharap partisipasi aktif peserta Pemilu ikut mewujudkan pesta demokrasi secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil), sesuai peran masing-masing.

"KPU berharap semua pihak berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan peran masing-masing," katanya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved