Pemilu 2019

Warga Merasa Terbantu KPU Tangerang Selatan Buka Permohonan Pindah Mencoblos

Hal itu sesuai dengan putusan MK pada tanggal 28 Maret 2019 lalu terkait pemanjangan masa permohonan pindah pilih dengan persyaratan tertentu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ade (21) dan Fadillah (21) di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - KPU Tangsel kembali membuka permohonan formulir A5 untuk pindah pilih sampai dengan H-7 pencoblosan, alias tanggal 10 April 2019.

Hal itu sesuai dengan putusan MK pada tanggal 28 Maret 2019 lalu terkait pemanjangan masa permohonan pindah pilih dengan persyaratan tertentu.

"Surat edarannya dari KPU RI tertanggal 29 Maret 2019," ujar Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, di kantornya, Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (2/4/2019).

Bambang menjelaskan, pindah pilih kali ini berbeda, karena pemohon yang boleh mengurus A5 hanya bagi pemilih dalam kondisi tertentu.

Dituding Pamer Foto Istri Haji Hisam Demi Tak Dilaporkan Syahrini, Nikita Mirzani Beberkan Ini

"Karena sakit, karena tertimpa bencana alam, menjadi tahanan dan yang keempat sedang menjalankan tugas," jelas Bambang.

Pemohon pindah pilih harus membawa surat keteranhan sebagai persyaratan tambahan selain fotokopi KTP dan KK.

"Kalau sakit ya harus ada surat dokter, kalau menjadi tahanan ya harus ada surat keterangannya, kalau kerja misalnya, harus ada suratnya, kalau bencana alam, kebakarannya, bisa dari RT RW setempat," ujarnya.

Ade (21) dan Fadillah (21) adalah dua pemohon yang sedang mengurus formulir A5.

Hujan Deras, Jalan DI Panjaitan Terendam Banjir Sekitar 60 cm

Ade mengatakan, ia yang bekerja di wilayah Ciputat, Tangsel, tak sempat mengurus pindah pilih di kesempatan sebelumnya karena tak mengetahui caranya.

"Enggak sempat waktu itu, karena tahunya harus ngurus di kampung dulu," ujar Ade.

Ia pun merasa terbantu dan bisa mengurus kembali setelah mengetahui persyaratannya.

Sedangkan Fadillah, mengatakan sedang minta dibuatkan surat keterangan dinas agar permohonan pindah pilihnya bisa dipenuhi.

"Ini lagi nunggu dari kantor lagi dibuatkan. Nanti dikirim, kita print dulu baru daftar lagi," ujar Fadillah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved