Kasus Dugaan Penipuan Rp 150 Miliar, Mantan Wagub Bali Sudikerta Resmi Ditahan

Polda Bali resmi menahan Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Kasus dugaan penipuan Rp 150 Miliar.

Tribun Bali/Busrah Ardans
BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dikawal Polisi ke Polda Bali 

TRIBUNJAKARTA.COM- Polda Bali resmi menahan Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta.

Penahanan terhadap Sudikerta dilakukan pada Kamis (4/4/2019) malam ini.

Sudikerta diamankan Ditreskrimsus Polda Bali di Bandara Ngurah Rai pada petang hari tadi.

Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Gate 3.

Sudikerta tiba di Polda Bali mengenakan baju putih dengan kacamata hitam.

Saat memasuki kantor Kepolisian Polda Bali tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya.

Dirinya hanya tampak tersenyum dan melambaikan tangan.

Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Desember 2018 lalu.

Selain Sudikerta, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ialah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta.

Di dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).

Seperti yang diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.

Di antaranya saksi, surat-surat, serta hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048).

Kasus ini dijelaskannya, bermula sekitar tahun 2013.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved