Pemilu 2019

Pengajuan Formulir A5 Diperpanjang, Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dibuka Kembali

"Sesuai keputusan MK kita buka kembali permohonan permintaan formulir A5 untuk pemilih yang ingin pindah TPS," kata Nurul.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kantor KPU Kota Bekasi Jalan Ir Juanda Bekasi Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan mengajukan permohonan formulir A5 agar dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak di setiap daerah kembali membuka permohonan perminataan formulir A5 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, mengatakan, sebelumnya permohonan pengajuan formulir A5 paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kini setelah dikabulkan MK, pemilih yang ingin pindah TPS dapat mengurus A5 hingga 10 April 2019 atau satu minggu sebelum pencoblosan.

"Sesuai keputusan MK kita buka kembali permohonan permintaan formulir A5 untuk pemilih yang ingin pindah TPS," kata Nurul.

Nurul menjelaskan, tidak semua pemilih dapat mengajukan formulir A5 di waktu perpanjangan yang diberikan ini. Pemilih dengan kondisi tertentu saja yang dapat dilayani pengajuan A5 sampai 10 April 2019 mendatang.

Potensi Derby Jawa Timur Super Panas Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2019

"Yang boleh mengajukan A5 sampai 10 April 2019 itu pemilih yang terkena bencana alam, lalu karena sakit, dipenjara, kemudian mendapatkan tugas pada hari H pencoblosan, untuk kriteria terkhir ini adalah harus ada surat tugas dari kantor," jelas Nurul.

Nurul menambahkan, untuk pemilih diluar kriteria di atas tidak dapat melakukan permohonan formulir A5. Sebab, sejak awal KPU telah memberikan waktu permohonan A5 hingga 17 Maret 2019 lalu.

"Iya sesuai aturan perpanjangan pengurusan A5 itu untuk keempat kondisi itu. Kalau alasan lain tidak bisa tidak dapat diterima. Kalau empat hal itu kan tak terduga," ucap Nurul.

Untuk permohonan A5 kata Nurul dapat dilakukan di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi dengan membawa berkas kependudukan.

"Saat ini layanan kita buka di setiap PKK tapi karena anggota juga lagi sibuk dengan persiapan logistik jadi banyak juga yang diarahkan ke KPU kita buka layanan di lantai bawah," jelas dia.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah rampung melakukan peleno rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada, (20/3/2019) lalu. Hasilnya, sebanyak 6.896 masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Komisoner KPU Kota Bekasi bidang data, Perdro Purnama Kalangi, mengatakan, jumlah pemilih setelah hasil pleno tersebut mengalami penambahan dari yang semula 1.682.120 menjadi 1.683.283 orang.

"Berdasarkan rekomedasi Bawaslu yang masuk sebagai DPTb ada 6.896, rinciannya 3.374 pemilih laki-laki dan 3.522 pemilih perempuan," kata Pedro di kantor KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

John Mayer Sudah Tiba di Jakarta, Unggah Ilustrasi Karya Anak Bangsa hingga Calo Patok Harga Tinggi

Selain itu, terdapat pula pemilih warga Kota Bekasi yang sudah terdaftar melakukan pemilihan di luar Kota Bekasi sebanyak 5.733 orang. Rinciannya 2.968 pemilih laki-laki dan 2.765 pemilih perempuan.

"Jadi setelah DPTHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan) III ditetapkan Desember 2018 itu jumlahnya 1.682.120, setelah itu kan prosesnya terus berjalan sampai kemarin pleno terkahir, Rabu (20/3), jumlah pemilih di Kota Bekasi 1.683.283 orang," papar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved