Pemilu 2019

Pasien Rawat Inap Bisa Mencoblos di Rumah Sakit dan Puskesmas

Pasalnya, KPU Jakarta Utara telah memastikan pasien rawat inap bakal tetap bisa mencoblos di hari-H nanti.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Rapat koordinasi KPU Jakarta Utara bersama Pemkot Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019), di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pasien rawat inap rumah sakit swasta maupun negeri serta puskesmas se-Jakarta Utara tak perlu khawatir absen pada Pemilu Serentak, 17 April 2019 mendatang.

Pasalnya, KPU Jakarta Utara telah memastikan pasien rawat inap bakal tetap bisa mencoblos di hari-H nanti.

Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko menuturkan, untuk melakukan hal tersebut, institusi kesehatan mesti mendaftarkan pasien rawat inap untuk mengikuti Pemilu.

Batas akhir pendaftaran pasien rawat inap ke KPU adalah seminggu sebelum Pemilu berlangsung.

"Batasnya pada H-7 Pemilu 2019, atau per tanggal 10 April 2019. Sehingga seluruh warga yang sesuai syarat mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti," kata Abdul dalam rapat koordinasi bersama Pemkot Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Mekanismenya, dijelaskan Abdul, manajemen rumah sakit dan puskesmas diminta mendata pasien yang sekiranya masih dalam perawatan inap hingga 17 April 2019.

Setelah pendaftaran selesai, pasien rawat inap bisa nyoblos di kasur mereka.

Generasi Milenial Jangan Apatis Terhadap Pemilu

Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan mendatangi rumah sakit dan puskesmas tersebut saat pelaksanaan pemilu nanti.

Namun sebelumya, pasien juga harus mengurus surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Hal itu berguna untuk memastikan pasien mendapatkan suarat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tapi jika pasien tidak mengurus surat pindah pemilih, petugas akan tetap mendatangi pasien di rumah sakit dan puskesmas. Namun surat suara hanya menyesuaikan ketersediaan di TPS terdekat," kata Abdul.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, seluruh warga yang dianggap memenuhi syarat harus mendapatkan hak pilih sesuai yang diamankan Undang Undang Dasar 1945.

"Rapat koordinasi ini diinisiasi Kesbangpol dengan mengundang managemen rumah sakit, baik swasta maupun negeri. Serta Puskesmas di seluruh wilayah di Jakarta Utara. Tidak hanya pasien, tapi juga pekerja di rumah sakit dan puskesmas," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved