Pemilu 2019
Alasan Tidak Konkrit, Puluhan Orang Ditolak Pindah Lokasi Nyoblos di Kelurahan Warakas
Diterangkannya banyak warga yang memberikan alasan yang kurang tepat saat membuat permohonan sehingga pengajuanna ditolak.
Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Puluhan warga ditolak perrmohonan pindah lokasi pencoblosan di Keluraha Warakas.
Hal ini dikarenakan alasan yang diberikan menurut petugas tidaklah tepat.
Anggota PPS Kelurahan Warakas, Bambang menyebutkan ada empat kriteria yang bisa lolos permohonan pindah mencoblos diantaranya, bekerja, sakit, terkena bencana alam, dan merupakan seorang narapidana.
Diterangkannya banyak warga yang memberikan alasan yang kurang tepat saat membuat permohonan sehingga pengajuanna ditolak.
"Biasanya pindah domisili, yang kedua tidak mengetahui namanya sudah terdaftar. Tadi ada yang mau pindah, dia tinggalnya di Cengkareng, Kamal. Cuma karena alasannya ngak tepat kita enggak kasih. Kan itu soal jarak. Ada juga yang tidak menyelesaikan prosedurnya dengan benar. Jadi dia sudah punya A5 dari kuningan tapi saya cek tidak ada disana," kata Bambang saat ditemui di Kantor Kelurahan Warakas, Rabu (10/4/2019).
• Banyak yang Tak Bawa Surat Tugas, Sejumlah Pekerja Bolak-balik Urus A5 di Kantor KPU Jaktim
Selain alasannya karena jarak, Bambang juga menyebutkan ada kelalaian dari warga juga yang membuat permohonannya ditolak.
Seperti tidak mengecek terlebih dahulu apakah namanya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
"Kemarin malam, dia bilang ktp baru jadi. Tapi namanya ngak ada di mading. Kita cek ternyata datanya di Bekasi. Jadi mereka malas, karena jarak juga, kelalaian juga iya. Dia enggak ngecek apakah nama dia sudah ada disini," papanya.
Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui hingga hari terakhir ini, yang pindah lokasi keluar kelurahan warakas sebanyak sembilan orang dan yang masuk sebanyak 2 orang.
"Yang ditolakin hari pertama saja setelah putusan MK mengenai empat kriteria itu ada sembilan. Ada sekiranya puluhan karena datanya kurang lengkap dan alasan yang tidak konkrit," katanya.
• Bocah 3 Tahun Diculik Wanita Paruh Baya Saat Bermain di Masjid, Kronologi dan Terekam CCTV
"Edaran jelas, karena pemutusan pembuatan A5 hanya berdasarkan empat kriteria setelah diperpanjang," lanjutnya menambahkan.
Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.