Pemilu 2019

Antre 5 Jam, Echa dan Tini Dua Perantau Asal Medan Gagal Dapat Formulir A5 karena Belum Dapat Kerja

Echa dan Tini yang kini tinggal di indekos wilayah Kelurahan Cililitan mengaku tahu bila satu syarat untuk mendapat formulir A5 yakni memiliki surat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Antrean warga yang hendak mengurus A5 di kantor KPU Jakarta Timur, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Echa (26) dan Tini (25), dua perantau asal Medan yang mengantre selama lima jam di kantor KPU Jakarta Timur terpaksa pulang dengan kecewa karena tak berhasil mendapat surat kepindahan memilih atau A5.

Mereka gagal mengantongi formulir A5 karena belum memiliki pekerjaan di Jakarta Timur sehingga tak memiliki surat pernyataan dari perusahaan bahwa mereka berada di Jakarta karena sedang bekerja.

"Enggak dapat formulir A5, padahal sudah antre dari pagi. Kata pegawaimya kami enggak punya surat keterangan kalau sedang dinas di Jakarta. Memang kami belum dapat kerjaan, baru di sampai di Jakarta saja bulan ini," kata Echa di kantor KPU Jakarta Timur, Rabu (10/4/2019).

Echa dan Tini yang kini tinggal di indekos wilayah Kelurahan Cililitan mengaku tahu bila satu syarat untuk mendapat formulir A5 yakni memiliki surat keterangan sedang bekerja di Jakarta Timur.

Generasi Milenial Dominasi Antrean Pengurusan A5 di KPU Jakarta Timur

Namun rasa optimis mereka lebih besar sehingga nekat berdiri mengantre sejak pukul 09.00 WIB dengan nomor antrean 253 dan 254 bersama puluhan warga lainnya.

"Tahu sih kalau syaratnya harus bawa surat tugas. Tapi kan kita baru di Jakarta, kita pikir ada keringanan dari KPU untuk yang belum dapat kerja seperti kita. Kalau persyaratan lain seperti e-KTP, pengantar RT/RW sih ada," ujarnya.

Meski gagal mengantongi izin mencoblos pada 17 April nanti, Tini mendukung warga lain yang masih setia mengantre di kantor KPU Jakarta Timur hingga waktu mengurus A5 ditutup pukul 16.00 WIB nanti.

Dia berharap generasi milenial yang mendominasi antrean mengurus formulir A5 semangat demi mendapatkan hak pilihnya menentukan pemimpin untuk lima tahun mendatang.

"Kalau kecewa pasti ya, karena enggak bisa ikut nentuin presiden. Makannya untuk yang masih antre saya doain dapat A5 biar bisa nyoblos, enggak seperti kami yang gagal dapat A5," kata Tini.

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana membenarkan bila warga yang belum memiliki pekerjaan sehingga tak punya surat tugas dari perusahaan sedang berdinas di Jakarta Timur tanggal 17 April nanti tak dapat memiliki formulir A5.

Hari Terakhir Pengurusan Formulir A5 Kantor KPUD Kota Depok Ramai Dikunjungi Mahasiswi Perantau

Ketetapan itu berlaku nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan yang dapat memiliki formulir A5 hanya orang yang hingga hari pencoblosan tak berada di tempatnya terdaftar sebagai pemilih karena alasan yang dapat dibuktikan.

"Betul (enggak bisa dapat A5). Jadi SE KPU RI pasca putusan MK yang dibolehkan mengurus DPTb sampai H-7 itu karena sakit, menjadi tahanan, atau sedang mendapatkan tugas. Sehingga yang tidak memungkinkan untuk memberikan hak suaranya di TPS asal," kata Wage.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved