Pemilu 2019
Beredar Hasil Pilpres 2019 di Luar Negeri, KPU: Kabar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Hasyim Asy'ari menegaskan informasi soal beredarnya perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Agar surat suara sah
Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos. Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:
A. Surat suara Presiden
1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol